Senin 03 Aug 2020 21:59 WIB

Polda Jatim Buka Posko Pengaduan Korban Fetish Kain Jarik

Polda Jatim buka posko pengaduan korban fetish kain jarik.

Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membuka posko pengaduan bagi korban kasus fetish kain jarik berkedok riset yang dilakukan mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya berinisial G. Polda Jatim mengaku kesulitan mengembangkan kasus tersebut karena terbatasnya saksi dari para korban.

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim membuka layanan posko pengaduan secara langsung melalui nomor telepon 082143578532," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (3/8).

Baca Juga

Dibukanya posko pengaduan tersebut untuk memberikan jalur khusus sehingga para korban bisa terlindungi dan bisa dirahasiakan identitasnya untuk program perlindungan saksi awal. Perwira menengan Polri tersebut mengakui pihaknya kesulitan mengembangkan kasus ini karena terbatasnya saksi dari para korban.

"Kami sudah melakukan kolaborasi dari Unair dengan membuka posko pengaduan. Ada 15 orang yang mengadu tetapi masih sumir karena tidak mencantumkan identitasnya secara jelas," ujarnya.