Senin 03 Aug 2020 22:09 WIB

Pegawai Hingga Pejabat Sumbar Wajib Tes Swab Usai dari Luar

Kasus Covid di Sumbar meningkat signifikan dalam 5 hari terakhir.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
Foto: Republika/Febrian Fachri
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mewajibkan pemeriksaan swab PCR ASN, karyawan BUMN, BUMD dan pejabat Pemda yang baru melakukan perjalanan dari luar provinsi. SE ini dikeluarkan gubernur Sumbar lantaran peningkatan kasus Covid-19 di Sumbar akhir-akhir ini merupakan pelaku perjalanan dari luar.

"Seluruh pimpinan instansi pemerintah, BUMD, BUMN agar menginstruksikan kepada seluruh staf agar wajib melakukan pemeriksaan swab PCR jika melakukan perjalanan luar provinsi saat kembali ke Sumbar," begitu salah satu poin dari SE Gubernur Sumbar melalui salinan yang diterima Republika.co.id, Senin (3/8).

Baca Juga

Kemudian kata Irwan, bagi yang melakukan perjalanan darat dan laut swab dilakukan di rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk. Kemudian bagi yang melakukan perjalanan dengan jalur udara, dapat melakukahn tes swab di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) tanpa dipungut biaya alias gratis.

Sebelum hasil tes swab PCR keluar, para ASN, karyawan BUMN, BUMD dan pejabat daerah di lingkungan pemprov Sumbar diwajibkan isolasi mandiri di rumah. "Kita semua wajib mematuhi protokol kesehatan," ujar Irwan.