REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 & 3 UU Tipikor memungkinkan hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada koruptor.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengungkapkan, pembuatan Perma ini melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak. Dia mengatakan, Perma tersebut digodok selama dua tahun oleh kelompok kerja atau Pokja yang bekerja sama dengan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI-FHUI).
"Perma ini digodok hampir dua tahun lamanya oleh kelompok kerja (Pokja) sesuai Kepitusan Ketua MA No. 189/KMA/SK/IX/2018. Pokja ini kerjasama dengan Tim Peneliti MaPPI - FHUI," kata Andi Samsan dalam keterangannya, Senin (3/8).
Andi Samsan mengatakan, Pokja MA dan MaPPI juga membahas dan berdiskusi dengan sejumlah pihak dalam penggodokan Perma tersebut. Termasuk dengan lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pembuatan Perma ini bertujuan sebagai pedoman bagi para hakim dalam menangani dan menjatuhkan pidana perkara korupsi, terutama yang menyangkut kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Meski demikian, Perma ini tidak menghilangkan independensi hakim dalam memutus suatu perkara.
"Perma ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menangani dan menjatuhkan pidana dalam perkara tipikor yang menyangkut kerugian keuangan negara, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, bagi para hakim tipikor tanpa kehilangan independesinya," jelas Andi Samsan.