REPUBLIKA.CO.ID,KARAWANG -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jabar, melakukan pemetaan potensi pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
"Ada tiga jenis pelanggaran yang rawan terjadi pada Pilkada Karawang," kata Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu setempat, Roni Rubiat Muchri, di sela rapat kerja penanganan pelanggaran Pilkada, di Karawang, Senin (3/8).
Ia mengatakan, secara umum setiap tahapan Pilkada memiliki potensi pelanggaran tertentu. Tapi secara umum ada tiga jenis pelanggaran yang berpotensi di Karawang.
Ketiga jenis pelanggaran tersebut ialah penyalahgunaan wewenang, netralitas aparatur sipil negara atau ASN serta praktik politik uang.