Senin 03 Aug 2020 23:39 WIB

Bawaslu Karawang Petakan Potensi Pelanggaran Pilkada

Ada tiga jenis pelanggaran yang berpotensi di Karawang.

Red: Muhammad Fakhruddin
Bawaslu Karawang Petakan Potensi Pelanggaran Pilkada (ilustrasi).
Foto: doc humas KASN
Bawaslu Karawang Petakan Potensi Pelanggaran Pilkada (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,KARAWANG -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jabar, melakukan pemetaan potensi pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

"Ada tiga jenis pelanggaran yang rawan terjadi pada Pilkada Karawang," kata Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu setempat, Roni Rubiat Muchri, di sela rapat kerja penanganan pelanggaran Pilkada, di Karawang, Senin (3/8).

Ia mengatakan, secara umum setiap tahapan Pilkada memiliki potensi pelanggaran tertentu. Tapi secara umum ada tiga jenis pelanggaran yang berpotensi di Karawang.

Ketiga jenis pelanggaran tersebut ialah penyalahgunaan wewenang, netralitas aparatur sipil negara atau ASN serta praktik politik uang.