Selasa 04 Aug 2020 06:28 WIB

Bebas Pilih Kontrak, Investor Migas Minta Kepastian Hukum

Yang dibutuhkan investor migas adalah dukungan dari pemerintah soal kepastian hukum.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Ladang Migas
Foto: Antara//Zabur Karuru
Ladang Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian ESDM memberikan kebebasan kepada para investor migas untuk memilih skema kontrak bagi hasil migas. Menanggapi hal tersebut, investor migas tetap meminta kepada pemerintah untuk kepastian hukum.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) John S Karamoy menilai meski investor migas bebas memilih skema kontrak namun investor tetap tidak mendapatkan kepastian kontrak. Sebab, sebenarnya kata John yang dibutuhkan oleh investor migas adalah dukungan dari pemerintah soal kepastian hukum migas.

Baca Juga

"PSC Cost Recovery dan PSC Gross Split itu sebenarnya sama saja. Jika investor memilih salah satu dari dua PSC System tersebut, apakah Pemerintah mau mendukung penuh dengan pilihan tersebut?," ujar John kepada media, Senin (3/8).

John pun menilai apapun pilihannya investor migas tetap meminta kepada pemerintah untuk bisa menerapkan aturan yang pasti karena bisnis migas adalah bisnis yang tinggi resiko dan membutuhkan modal yang tidak sedikit.

"Investor menginginkan apapun kebijakan yang berubah, hasil akhir bagian investor tidak berubah. Inilah yang disebut kepastian hukum dari pandangan investor," ujar John.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement