Selasa 04 Aug 2020 07:21 WIB

Legislator: Kecil Kemungkinan Pilkada Serentak Diundur

Komisi II DPR sempat mewacanakan agar pilkada serentak digelar 2021.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Warga melakukan pencoblosan pilkada serentak.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga melakukan pencoblosan pilkada serentak.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyoroti angka penyebaran Covid-19 yang terus mengalami peningkatan. Menurutnya, kecil kemungkinan pilkada serentak 2020 akan kembali diundur. 

"Pilkada tanggal 9 Desember 2020 yang ditetapkan melalui Perppu nomor 2 tahun 2020 sudah final. Kemungkinan untuk diundur lagi ke 2021 sangat kecil, kecuali memang ada sesuatu keadaan yang sangat luar biasa terjadi," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Senin (3/8).

Guspardi menjelaskan, sebelumnya Komisi II DPR sempat mewacanakan agar pilkada serentak digelar 2021. Namun setelah dilakukan pembicaraan yang intens antara pemerintah dan DPR maka ditetapkanlah penundaan pilkada itu menjadi tanggal 9 Desember 2020. 

Menurutnya, penetapan tanggal pelaksanaan pilkada sudah melalui beberapa pertimbangan. Di antaranya pemerintah dalam hal ini mendagri (menteri dalam negeri) mengatakan bahwa ada 49 negara yang menjadwalkan pemilu di berbagai negara lain dan tidak ada satupun dari negara tersebut melakukan penundaan menjadi tahun 2021 dan Indonesia adalah negara yang terakhir melaksanakan pilkada di tahun 2020 ini. 

"Pertimbangan lainnya juga karena tidak ada yang bisa menjamin kapan kepastian wabah covid-19 ini akan berakhir," jelasnya.

Selain itu, terkait ketersediaan anggaran pilkada serentak menurutnya tidak perlu dirisaukan. Meskipun pemerintah saat ini tengah mengalihkan anggaran di sejumlah kementerian untuk penanganan Covid-19.

Namun, Kemendagri sudah membuat surat edaran melarang kepada seluruh kepala daerah menggunakan anggaran pilkada untuk penanganan Covid-19. Malah, dia  menambahkan, komisi II DPR juga  telah menyetujui usulan tambahan pelaksanaan anggaran pilkada serentak yang bersumber dari APBN. 

Oleh karena itu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap harus berpedoman dan berkomitmen penuh terhadap protokoler kesehatan  yang ketat dalam setiap tahap pelaksanaan pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020. 

"Sebab, salah satu syarat tahapan Pilkada 2020 dapat dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19 adalah wajib menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.

Sebelumnya pemerintah merilis ada penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1.679 orang dalam 24 jam terakhir. Hingga Senin (3/8) jumlah total kasus positif di Indonesia diketahui mencapai 113.134 orang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement