REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari ini, Selasa (4/8) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Dalam penawarannya, pemerintah menetapkan target indikatif Rp 8 triliun.
Sebanyak lima jenis SBSN akan dilelang, yakni satu seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) yang merupakan penerbitan baru (new issuance) dan empat seri PBS (Project Based Sukuk) bersifat reopening.
Peserta lelang Sukuk Negara yakni dealer utama seperti PT Bank Mandiri (Persero) hingga Pt Bahana Sekuritas dan Lembaga Penjamin Simpanan. Bank Indonesia (BI) juga tercatat sebagai peserta lelang. "Underlying asset yang ditetapkan adalah proyek atau kegiatan dalam APBN 2020 dan Barang Milik Negara (BMN)," seperti dikutip dari rilis Kementerian Keuangan, Selasa (4/8).
Untuk seri SPN-S 05022021, tanggal jatuh tempo yang ditetapkan adalah 5 Februari 2021 dengan imbalan diskonto. Pemrintah mengalokasikan pembelian non kompetitifnya sebesar 50 persen dari jumlah yang dimenangkan.
Sementara itu, seri PBS-027, PBS0-026, PBS-025 dan PBS-028 memiliki imbalan antara 6,5 persen hingga 8,375 persen. Jatuh temponya bervariasi, antara 15 Mei 2021 hingga paling jauh adalah 15 Oktober 2046 untuk seri PBS-028. Alokasi pembelian non kompetitif untuk seluruh seri PBS adalah 30 persen dari jumlah yang dimenangkan.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh BI sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Tapi, dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Regulasi tersebut merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.