REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rachel Maryam telah meresmikan pernikahannya secara hukum dengan Edwin Aprihandono. Permohonan isbat yang mereka ajukan dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8).
Rachel dan Edwin sudah menikah secara siri sejak 16 Desember 2011. Keduanya pun kini memutuskan untuk meresmikan pernikahannya secara hukum lantaran beberapa pertimbangan, salah satunya kondisi Rachel yang tengah hamil dengan usia kandungan memasuki bulan kedelapan.
"Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara, namun saat ini saya sedang hamil besar dan kami berpikir akan lebih baik untuk kehidupan dan masa depan bayi kami apabila kami resmi menikah secara negara juga," kata Rachel saat dikonfirmasi, Senin (3/8).
Rachel menyebut, permohonan isbat sudah diajukan sejak 10 hari lalu. Meski begitu, ia tak datang menghadiri sidang dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.
"Hari ini sidang dihadiri dua orang saksi nikah dan adik aku sebagai wali," ujar aktris, model, sekaligus politikus ini.
Rachel menjelaskan, pandemi Covid-19 membuatnya yang sedang hamil masuk kelompok berisiko sehingga ia dan suami memutuskan untuk tidak hadir langsung. Ia mengungkapkan, hal itu tak masalah menurut hukm.
"Jadi diwakilkan oleh kuasa hukum. Tidak ada masalah. Tetap sah secara hukum," tutur Rachel.
Baik Rachel maupun sang suami pun mengaku sangat bersyukur setelah pernikahannya disahkan secara hukum.
"Alhamdulillah kami (saya dan suami) merasa bersyukur. Dan berharap agar ini menjadi keberkahan yg lebih bagi pernikahan dan rumah tangga kami," imbuhnya.