REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor sejak Senin (3/8) kemarin. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, ada perbedaan tujuan yang ingin dicapai dari penerapan sistem ganjil genap saat pandemi Covid-19 ini dan sebelum pandemi.
Syafrin menegaskan, penerapan kembali sistem tersebut bukan untuk memindahkan masyarakat agar menggunakan transportasi umum ketimbang kendaraan pribadi. Namun, lebih mengefektifkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam Pergub 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi.
"Sebelum Covid-19, kita tujuannya memindahkan orang dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Tapi, saat ini tujuannya bukan itu. Tujuannya adalah mengefektifkan kebijakan yang sudah dibuat DKI secara holistik (menjaga kesehatan tubuh), sejak dari hulu hingga hilir," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (4/8).
Syafrin menuturkan, selama pandemi Covid-19 terdapat kebijakan bagi para pegawai kantoran, yakni ada yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga pola kerja dari kantor yang terbagi menjadi dua shift. Namun, menurut dia, hal tersebut tidak berjalan sesuai harapan.