Selasa 04 Aug 2020 14:46 WIB

In Picture: Operasi Penggunaan Masker di Yogyakarta

..

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Warga terjaring razia masker di depan Pasar Kranggan, Yogyakarta, Selasa (4/5). Hari pertama operasi non yustisi protokol kesehatan yang dilakukan oleh TNI, Polri, dan Satpol PP ini menyasar pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker. Pengendara yang tidak bermasker disuruh membuat surat penyataan dan diberikan pengarahan bahaya Covid-19. Belum ada denda bagi pengendara yang tidak bermasker. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Warga terjaring razia masker di depan Pasar Kranggan, Yogyakarta, Selasa (4/5). Hari pertama operasi non yustisi protokol kesehatan yang dilakukan oleh TNI, Polri, dan Satpol PP ini menyasar pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker. Pengendara yang tidak bermasker disuruh membuat surat penyataan dan diberikan pengarahan bahaya Covid-19. Belum ada denda bagi pengendara yang tidak bermasker. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Petgas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP mengadakan razia masker di depan Pasar Kranggan, Yogyakarta, Selasa (4/5). Hari pertama operasi non yustisi protokol kesehatan ini menyasar pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker. Pengendara yang tidak bermasker disuruh membuat surat penyataan dan diberikan pengarahan bahaya Covid-19. Belum ada denda bagi pengendara yang tidak bermasker. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Warga membuat surat penyataan bersalah usai terkena razia masker di depan Pasar Kranggan, Yogyakarta, Selasa (4/5). Hari pertama operasi non yustisi protokol kesehatan yang dilakukan oleh TNI, Polri, dan Satpol PP ini menyasar pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker. Pengendara yang tidak bermasker disuruh membuat surat penyataan dan diberikan pengarahan bahaya Covid-19. Belum ada denda bagi pengendara yang tidak bermasker. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Warga membuat surat penyataan bersalah usai terkena razia masker di depan Pasar Kranggan, Yogyakarta, Selasa (4/5). Hari pertama operasi non yustisi protokol kesehatan yang dilakukan oleh TNI, Polri, dan Satpol PP ini menyasar pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker. Pengendara yang tidak bermasker disuruh membuat surat penyataan dan diberikan pengarahan bahaya Covid-19. Belum ada denda bagi pengendara yang tidak bermasker. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP mengadakan razia masker di depan Pasar Kranggan, Yogyakarta, Selasa (4/5). Hari pertama operasi non yustisi protokol kesehatan ini menyasar pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker. Pengendara yang tidak bermasker disuruh membuat surat penyataan dan diberikan pengarahan bahaya Covid-19. Belum ada denda bagi pengendara yang tidak bermasker. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Patugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP mengadakan razia masker di depan Pasar Kranggan, Yogyakarta, Selasa (4/5). Hari pertama operasi non yustisi protokol kesehatan ini menyasar pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker. Pengendara yang tidak bermasker disuruh membuat surat penyataan dan diberikan pengarahan bahaya Covid-19. Belum ada denda bagi pengendara yang tidak bermasker. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Warga mengikuti pembinaan usat terkena razia masker di depan Pasar Kranggan, Yogyakarta, Selasa (4/5). Hari pertama operasi non yustisi protokol kesehatan yang dilakukan oleh TNI, Polri, dan Satpol PP ini menyasar pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker. Pengendara yang tidak bermasker disuruh membuat surat penyataan dan diberikan pengarahan bahaya Covid-19. Belum ada denda bagi pengendara yang tidak bermasker. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Warga mengikuti pembinaan usaibl terkena razia masker di depan Pasar Kranggan, Yogyakarta, Selasa (4/5). Hari pertama operasi non yustisi protokol kesehatan yang dilakukan oleh TNI, Polri, dan Satpol PP ini menyasar pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker. Pengendara yang tidak bermasker disuruh membuat surat penyataan dan diberikan pengarahan bahaya Covid-19. Belum ada denda bagi pengendara yang tidak bermasker. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Warga terjaring razia masker di depan Pasar Kranggan, Yogyakarta, Selasa (4/5).

Hari pertama operasi non yustisi protokol kesehatan yang dilakukan oleh TNI, Polri, dan Satpol PP ini menyasar pengendara bermotor yang tidak menggunakan masker. Pengendara yang tidak bermasker disuruh membuat surat penyataan dan diberikan pengarahan bahaya Covid-19. Belum ada denda bagi pengendara yang tidak bermasker.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement