Selasa 04 Aug 2020 14:58 WIB

OJK: Rasio Kredit Bermasalah Perbankan capai 3,11 Persen

Tren peningkatan NPL terjadi sejak akhir 2019 berada pada posisi 2,53 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso
Foto: Antara/Humas OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) perbankan sebesar 3,11 persen pada Juni 2020. Adapun peningkatan NPL bersumber dari sektor perdagangan besar, pengolahan, dan rumah tangga sebesar 57 persen dari total kredit.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan NPL sektor perdagangan sebesar 4,59 persen, sektor pengolahan sebesar 4,57 persen, dan sektor rumah tangga sebesar 2,32 persen.

Baca Juga

Berdasarkan jenis pengunaan kredit, NPL tertinggi pada kredit modal kerja sebesar 3,96 persen, NPL kredit investasi dan kredit konsumsi masing-masing meningkat menjadi 2,58 persen dan 2,22 persen.

“Slightly meningkat dan ini adalah betul-betul nasabah yang memang kenyataannya mengalami peningkatan tetapi tidak dalam konteks restrukturisasi,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa (4/8).