Selasa 04 Aug 2020 15:26 WIB

Trump Sebut AS Mesti Dapat Bagian dari Penjualan TikTok

Sejumlah investor menghargai TikTok sekitar Rp 735 triliun.

Red: Nidia Zuraya
(Foto: ilustrasi aplikasi TikTok)
Foto: Pixabay
(Foto: ilustrasi aplikasi TikTok)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden AS Donald Trump menyebut bahwa Pemerintah AS harus mendapat bagian dari penjualan TikTok yang beroperasi di AS. Ia juga memperingatkan bahwa dia akan memblokir aplikasi tersebut per tanggal 15 September 2020 jika penjualan tersebut tidak terjadi.

"Saya katakan bahwa jika aplikasi ini dibeli, berapa pun harga yang masuk ke pemiliknya --karena saya yakin pada dasarnya itu adalah China--sejumlah porsi yang substansial dari harga tersebut harus masuk ke kas Amerika Serikat karena kami memungkinkan transaksi ini terjadi," kata Trump, Senin (3/8).

Baca Juga

Pernyataan itu dilontarkan Trump usai dirinya pada Jumat pekan lalu (31/7) mengatakan berencana melarang TikTok, yang dimiliki perusahaan China, beroperasi di negaranya per Sabtu (1/8) setelah menolak kemungkinan penjualan aplikasi tersebut kepada Microsoft.

Pekan lalu, Reuters melaporkan bahwa sejumlah investor menghargai TikTok sekitar 50 miliar dolar AS (setara Rp 735 triliun).