REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan tersangka Anita Kolopaking (AK) tidak datang memenuhi panggilan kepolisian pada Selasa (4/8) hari ini. Kepada polisi, Anita beralasan ada kegiatan lain yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan.
"Rencana pagi ini tersangka atas nama AK akan diperiksa perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Namun, sampai pukul 13.00 WIB ia tidak datang karena yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/8).
Kemudian, ia melanjutkan, Anita mengirim sebuah surat kepada Dirtipidum Bareskrim Polri yang isinya tentang permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka. Ia menambahkan penyidik akan menjadwalkan ulang dan memanggil Anita dengan surat panggilan kedua.
Terkait jadwal pemanggilan ulang, ia mengatakan, merupakan kewenangan penyidik. "Kami sama-sama tunggu surat panggilan tersebut, tentunya akan kami informasikan lebih lanjut terkait perkembangannya," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Awi mengatakan, Anita Kolopaking akan dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka pada Selasa (4/8) pada pukul 09.00 WIB. Ia mengimbau, agar masyarakat menunggu perkembangan selanjutnya.
"Anita Kolopaking (AK) rencananya akan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada tanggal 4 Agustus 2020 pada pukul 09.00 WIB," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/8).
Untuk itu, ia meminta, agar masyarakat menunggu perkembangan selanjutnya terkait AK yang akan diperiksa sebagai tersangka. "Kami akan update apabila ada hal-hal yang perlu kami sampaikan," kata dia.