Selasa 04 Aug 2020 16:47 WIB

Kejagung: Jaksa Pinangki Terima Sanksi Pencopotan

Selain pencoptan, Dirpidsus Kejagung sedang mendalami berkas pemeriksaan Pinangki.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ratna Puspita
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra.
Foto: Antara/Reno Esnir
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima pencopotan jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Saat ini, Pinangki dalam status nonjob di Korps Adhyaksa, sedangkan statusnya sebagai pegawai negeri sipil di lembaga penuntutan tersebut masih melekat. 

“Sebagaimana yang dilaporkan dari Jaksa Pengawasan (Jamwas), yang bersangkutan (jaksa Pinangki) menerima hukuman pencopotan (jabatan) tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono saat ditemui di Gedung Pidana Khusus Kejakgung, Jakarta, Selasa (4/8). 

Baca Juga

Pencopotan jabatan terhadap Pinangki resmi diundangkan pada Rabu (29/7). Pencopotan jabatan tersebut buntut dari keterlibatan Pinangki dalam skandal terpidana korupsi Djoko Tjandra saat masih buron.

Jamwas mencopot Pinangki dari jabatan struktural lantaran melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik berat. Pemeriksaan membuktikan aktivitas luar negeri Pinangki ilegal. 

Pinangki melakukan perjalanan dinas tanpa izin atasannya sebanyak sembilan kali ke Malaysia dan Singapura sepanjang 2019. Dalam pemeriksaan tersebut diketahui tentang adanya pertemuan antara Pinangki dan Djoko Tjandra ketika masih buronan.

Hari melanjutkan, penjatuhan sanksi tersebut sebetulnya memberi peluang bagi Pinangki untuk banding, atau melakukan upaya pembelaan diri. Namun, sepekan setelah penjatuhan sanksi pada Rabu (29/7), Hari mengatakan, Pinangki memilih untuk menerima hukumannya tersebut. 

“Sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan untuk menerima atau melakukan pembelaan. Tetapi, dilaporkan bahwa yang bersangkutan menerima hukuman disiplin tersebut,” terang Hari menambahkan.

Selain pencoptan, Jamwas menuntaskan pemberkasan pemeriksaan Pinangki untuk dilimpahkan ke Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, sekarang ini, berkas pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki ada di tangan tim jaksa penyelidikan untuk pendalaman formil. 

Febrie menerangkan, pendalaman di tingkat pertama, menjadi penentu apakah perbuatan jaksa Pinangki, dapat diseret ke pemidanaan. “Nanti akan kita usulkan berikut apa hasil pendalaman ini, apakah akan ditindaklanjuti ke penyidikan, atau tidak, nanti kita lihat hasilnya,” terang Febrie. 

Febrie mengatakan, pendalaman berkas pemeriksaan jaksa Pinangki, tak membutuhkan waktu lama. Meskipun tak memberikan estimasi waktu kapan hasilnya peninjauan formil di Pidsus bakal diumumkan, namun Febrie memastikan timnya akan objektif dan transparan dalam memutuskan. 

Sebelumnya, Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pekan lalu memerintahkan agar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, tak cuma mencopot Pinangki dari jabatan struktural. Mahfud mengatakan, keterlibatan jaksa Pinangki dalam skandal Djoko Tjandra, harus diselidiki dugaan pidananya. 

“Si Pinangki itu tidak cukup hanya dicopot (dari jabatannya). Tetapi, juga segera diproses pidananya,” kata Mahfud, Sabtu (1/8).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement