REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mengizinkan bioskop dan sejumlah tempat hiburan lainnya beroperasi selama masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang berlaku sejak 31 Juli-13 Agustus 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 211 Tahun 2020 yang diteken oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia tanggal 30 Juli 2020.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan tahapan dan pelaksanaan usaha yang telah beroperasi pada masa transisi fase I sesuai Keputusan Kadis Parekraf Nomor 140/2020 hingga 14 hari terhitung sejak 31 Juli sampai 13 Agustus 2020, kecuali pemutaran film (bioskop), gym/pusat kebugaran (fitness center), softplay, trampoline," kata Cucu dalam surat keputusan yang dikutip Republika, Selasa (4/8).
"Kemudian, kelas olahraga, seperti pilates, yoga, zumba, muay thai, bola sodok atau billiard, bowling, dan seluncur atau ice skating," sambungnya.
Cucu menyampaikan, seluruh tempat hiburan itu belum diizinkan untuk beroperasi lantaran sulit menetapkan protokol kesehatan. Misalnya, menjaga jarak antar pengunjung atau physical distancing.
Selain itu, sambung dia, kendala lainnya, yakni sebagian besar tempat hiburan di Jakarta berada di dalam ruangan tertutup. Sehingga dinilai rentan menjadi tempat penyebaran Covid-19.
"Mungkin bisa dibatasi porsinya (jumlah pengunjung), tapi ketika misalnya pengunjung karaoke mulai masuk ruangan, siapa yang mau mengontrol di ruangan tersebut? Kan enggak mungkin petugas nongkrongin selama mereka berada di dalam (tempat hiburan)," ungkap Cucu.
Oleh karena itu, pihak Disparekraf DKI memutuskan untuk sementara waktu masih melarang sejumlah tempat hiburan tersebut beroperasi. Tujuannya, agar meminimalisasi penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.