Selasa 04 Aug 2020 17:47 WIB

Depok Optimalkan Pembinaan RW Ramah Anak

Seluruh elemen masyarakat diharapkan mengetahui manfaat dari RW Ramah Anak.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
RW Ramah Anak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
RW Ramah Anak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok sudah melakukan upaya optimalisasi pembinaan RW Ramah Anak. Kegiatan tersebut dilaksanakan di RW 10 dan 11, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang merupakan lokasi khusus (lokus) Peningkatan Peran Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS).

"Kegiatan ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui manfaat dari RW Ramah Anak. Selain itu, untuk meningkatkan fungsi mereka demi menyamakan persepsi mengenai berbagai program yang dilaksanakan oleh RW Ramah Anak di lokus P2WKSS," ujar Kepala Bidang Tumbuh Kembang dan Pengembangan Kota Layak Anak (TKPKLA), DPAPMK Kota Depok, Yulia Oktavia, dalam siaran persnya, Selasa (4/8).

Menurut Yulia, seluruh stakeholder diminta untuk melakukan pemantauan dan terlibat aktif agar program di wilayah tersebut berjalan secara berkelanjutan dengan memenuhi lima klaster hak anak. Yakni hak sipil, hak keluarga, hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak perlindungan.

"Seluruh pihak termasuk lurah setempat juga perlu melakukan pemantauan dan terlibat aktif pada program-program yang ada di wilayah tersebut. Dengan begitu, kegiatan RW Ramah Anak ini tidak hanya berhenti pada saat peluncuran saja," jelas Yulia.

Lurah Leuwinanggung, Sanan Hidayat menambahkan, pihaknya akan berupaya maksimal untuk bisa memenuhi lima klaster hak anak. Seperti hak sipil bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan administrasi kependudukan seperti akta kelahiran kartu identitas anak.

Kemudian, hak keluarga yang setiap anak berhak memiliki keluarga, baik kandung maupun pemeliharaan dari yang sudah dewasa. Selanjutnya, hak kesehatan yang setiap anak berhak memperoleh kesehatan dari semenjak dalam kandungan hingga usia 18 tahun.

Setiap anak pun berhak memperoleh pendidikan yang layak, yaitu wajib belajar 12 tahun dari sekolah dasar hingga menengah atas. Lalu, setiap anak berhak memperoleh perlindungan perlindungan dari perdagangan anak perlindungan dari pelecehan terhadap anak perlindungan dari kekerasan anak. 

"Sebagian besar kami sudah memenuhi lima klaster hak anak tersebut. Namun, untuk taman bermain anak kami sedang menyiapkan yang nanti lokasinya berada di depan posyandu," pungkas Sanan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement