REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha gadai kepada PT Gadai Lancar Jaya. Adapun izin tersebut diberikan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-111/NB.1/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini menyatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut Pergadaian PT Gadai Lancar Jaya.
"Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Gadai Lancar Jaya diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," ujar Anggar dalam keterangan tulis, Selasa (4/8).
Lanjut Anggar, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian maka PT Gadai Lancar Jaya wajib mencantumkan empat keterangan secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan. Pertama, nama atau logo perusahaan.
Kedua, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Ketiga, hari dan jam operasional. Keempat, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa dan biaya administrasi.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, PT Gadai Lancar Jaya diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja setelah tanggal izin usaha ditetapkan dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud kepada OJK paling lama 15 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha," kata Anggar menjelaskan.