Rabu 05 Aug 2020 03:01 WIB

Korban PHK Jadi Prioritas Penerima Kartu Prakerja IV

Per Mei 2020 ada 1,7 juta ter-PHK yang bisa ikut program Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja
Foto: Infografis Republika.co.id
Kartu Prakerja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 menjadi prioritas mendapatkan Kartu Prakerja pada gelombang IV yang akan segera dibuka. Demikian ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

"Untuk yang di-PHK, arahan Bapak Presiden mereka mendapatkan prioritas mendapatkan program Kartu Prakerja. Dari data yang terhimpun per Mei 2020 ada 1,7 juta ter-PHK dan dirumahkan yang data sudah 'by name dan by address'," kata Menaker ketika ditemui usai penandatanganan kerja sama Balai LatihakKerja (BLK) Komunitas di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, di Jakarta, Selasa (4/8).

Baca Juga

Ia menyatakan data itu sudah terverifikasi dan diselaraskan dengan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Para pemilik data itu, kata Menaker, akan diproritaskan sebagai penerima Kartu Prakerja, yang selain mendapatkan bantuan biaya pelatihan juga insentif pascapelatihan.

"Ini yang diprioritaskan untuk mendapatkan program Kartu Prakerja yang akan dimulai lagi, batch IV akan dimulai lagi," kata Ida Fauziyah.

Sementara itu, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja sebelumnya mengatakan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) 76/2020 Tentang Kartu Prakerja sedang difinalisasi dan beberapa kesepakatan dari berbagai Kementerian dan Lembaga juga tengah diproses. "Di sisi operasi, Manajemen Pelaksana sedang menyiapkan hal-hal teknis untuk mengakomodasi Perpres, Permenko baru dan arah kebijakan komite," sebutperyataan resmi Manajemen Pelaksana dalam pernyataan yang dikutip Selasa (4/8).

Menurut manajemen, segera setelah diputuskan oleh Komite Cipta Kerja maka pendaftaran untuk Gelombang IV akan dibuka sebelum akhir pekan ini. Manajemen juga mengatakan penerima Kartu Prakerja Gelombang IV akan lebih besar dibandingkan tiga gelombang sebelumnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement