REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Stasiun televisi Aljazirah mengatakan polisi menggeledah kantor mereka di Kuala Lumpur. Penggeledahan dilakukan saat stasiun televisi asal Qatar itu sedang menginvestigasi perlakukan Malaysia terhadap pekerja asing tanpa dokumen selama pandemi virus corona.
Tayangan yang berjudul “Locked up in Malaysia’s lockdown” pada 3 Juli membuat banyak pihak mengecam negara Asia Tenggara itu. Pihak berwenang Malaysia mengatakan laporan tersebut tidak akurat, tak adil dan memberikan pemahaman yang salah.
Seorang jurnalis Aljazirah sempat dipanggil dan diinterogasi polisi. Organisasi hak asasi manusia menuduh pemerintah Malaysia menekan kebebasan media. Pihak berwenang membuka penyelidikan atas pelanggaran undang-undang komunikasi, penghasutan dan pencemaran nama baik.
Dalam penggeledahan polisi Malaysia menyita dua komputer Aljazirah. "Penggeledahan dan penyitaan komputer di kantor kami meningkatkan ketegangan tekanan pemerintah terhadap kebebasan media dan menunjukan sejauh mana mereka siap mengintimidasi wartawan," kata Aljazirah, Selasa (4/8).
Aljazirah mengatakan mereka berpegang teguh pada laporan dan meminta pihak berwenang mencabut penyelidikan. Kepolisian Malaysia belum dapat memberikan komentar.
Setelah memberlakukan karantina nasional untuk menahan laju penyebaran virus Corona. Malaysia menahan ratusan orang asing tanpa dokumen, termasuk anak-anak dan pengungsi Rohingya.
Aktivis hak asasi manusia mengecam penahanan tersebut tidak manusiawi. Pemerintah Malaysia mengatakan mereka harus mengambil tindak pencegahan untuk menahan penyebaran virus.
Para aktivis menilai pemerintah Perdana Menteri Muhyiddin Yassin yang baru berusia lima membungkam perbedaan pendapat. Pemerintah Malaysia membantah dengan keras tuduhan tersebut.