Selasa 04 Aug 2020 19:17 WIB

Polda Metro Mulai Buka Penyelidikan Terhadap Musisi Anji

Pernyataan Hadi Pranoto dalam Youtube Anji dinilai menyebarkan berita bohong.

Musisi Anji
Foto: Instagram Anji (Dunia Manji)
Musisi Anji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah memulai penyelidikan terhadap laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai obat Covid-19 oleh musisi Erdian Aji Prihartanto atau biasa disapa Anji dan Hadi Pranoto melalui kanal YouTube.

"Laporan sudah kita terima, nanti akan diteliti dulu karena masih penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (4/8).

Yusri menjelaskan, penyelidikan yang menyeret nama Anji dan Hadi Pranoto berawal dari adanya laporan ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8). "Kemarin memang sudah dilaporkan oleh seseorang inisialnya MA, melaporkan ada dua orang, Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube Dunia Manji," ujarnya.

Anji dan Hadi Pranoto diketahui dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat COVID-19 melalui kanal YouTube dunia Manji.

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal Youtube Anji pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut telah memicu polemik di tengah masyarakat.

Dia menilai klaim Hadi Pranoto yang dihadirkan dalam konten mendapat banyak tentangan oleh akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, orang yang memberikan pengaruh (influencer) dan masyarakat luas. Muannas menilai pernyataan Hadi dalam kanal YouTube itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.

"Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Nah itu yang saya kira profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ungkap Muannas.

Laporan Muannas telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020, adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement