REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat angka kejahatan pada minggu ke-31 tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 3,06 persen bila dibandingkan pada minggu ke-30.
"Angka kejahatan minggu ke-30 sebanyak 5.656 kejadian, sedangkan minggu ke-31 sebanyak 5.483 kejadian. Terjadi penurunan angka kejahatan sebesar 173 kejadian atau 3,06 persen," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam video konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8).
Awi merincikan dari 5.483 kasus kejahatan pada minggu ke-31, dimana 4.604 kasus di antaranya merupakan kejahatan konvensional. Sedangkan kejahatan transnasional berjumlah 830 kasus, kejahatan terhadap kekayaan negara 45 kasus, dan kejahatan berimplikasi kontijensi sebanyak empat kasus.
Lebih lanjut Awi mengatakan, kejahatan konvensional yang paling banyak terjadi pada pekan ke-31 adalah kasus narkoba dengan jumlah 580 kasus. Diikuti kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 538 kasus, 365 kasus penggelapan, dan 166 kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua. "Untuk kasus perkosaan sebanyak 70 kejadian," kata Awi.