Selasa 04 Aug 2020 19:53 WIB

Kementan Tingkatkan Kapasitas Calon Pengelola Korporasi

Program propaktani terintegrasi dari hilir sampai industri turunan hingga pemasaran

Kementerian Pertanian (Kementan) telah menjalankan Program Propaktani (Program Pengembangan Korporasi Tanaman Pangan) sejak tahun 2019. Di tahun 2020 ini program tersebut terus dikembangkan, Kementan mengundang petani di 14 Kabupaten yang akan mengelola korporasi tanaman pangan guna meningkatkan kapasitasnya.
Foto: istimewa
Kementerian Pertanian (Kementan) telah menjalankan Program Propaktani (Program Pengembangan Korporasi Tanaman Pangan) sejak tahun 2019. Di tahun 2020 ini program tersebut terus dikembangkan, Kementan mengundang petani di 14 Kabupaten yang akan mengelola korporasi tanaman pangan guna meningkatkan kapasitasnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pertanian (Kementan) telah menjalankan Program Propaktani (Program Pengembangan Korporasi Tanaman Pangan) sejak tahun 2019. Di tahun 2020 ini program tersebut terus dikembangkan, Kementan mengundang petani di 14 Kabupaten yang akan mengelola korporasi tanaman pangan guna meningkatkan kapasitasnya.

Direktur Jenderal Tanaman Pangan Suwandi menyebutkan bahwa pola korporasi sudah diujicoba sejak tahun lalu di beberapa lokasi seperti di Tuban, Lampung, Kalsel, Sulut dan lainnya. Terbukti kinerjanya bagus, oleh karena itu mulai tahun ini akan direplikasi di 130 Kabupaten. 

"Sesuai arahan Menteri Pertanian dalam membangun pertanian berbasis korporasi atau industri, pola ini akan terus dikawal dan dikembangkan dan tahun depan diperluas di seluruh wilayah. Korporasi pertanian tidak hanya meningkatkan produksi dan kesejahteraan petani namun juga meningkatkan komoditas berbasis ekspor,” demikian dikatakan Suwandi dalam kegiatan bertajuk Sosialisasi dan Peningkatan Kapasitas SDM Calon Pengelola Korporasi Petani Tanaman Pangan digelar di Bogor, pada hari Selasa (4/8/2020). 

Suwandi menjelaskan prinsip korporasi yang pertama adalah pendekatan pengelolaan korporasi dengan skala lahan hamparan luas. Tidak harus satu hamparan 5.000 hektar, namun bisa dikelompokkan menurut sub kawasan atau klaster 500 hektar lebih di 10 titik total jadi 5.000 hektar kawasan sesuai dengan kebijakan yang digaungkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam mewujudkan pembanguan pertanian berbasis korporasi.

"Prinsip kedua adalah integrated farming, dengan komoditas penunjang dan komoditas utama. Ia mencontohkan di Indramayu unggulannya padi melibatkan 3-4 kecamatan yang dikelola dalam 1 korporasi. Komoditas pendukungnya bisa sayuran, cabe , bawang, kelapa, ternak itik, sapi dan seterusnya," bebernya.

"Contohnya lagi korporasi jagung di Lombok Timur mampu melibatkan 81 kelompok tani, kemudian semua anggota dipayungi off taker supaya bisa ajukan KUR dan bermitra dengan perusahaan benih, pupuk dan jasindo," tambah dia.

Suwandi mengungkapkan program Propaktani meliputi kegiatan terintegrasi on farm dari hilir sampai industri turunan hingga pemasaran. Integrasi ada aspek infrastruktur, alsintan, budidaya mulai tanam hingga panen dan hilir pasca panen hingga pemasaran.

"Tidak hanya itu kelompok tani harus bisa naik kelas kelembagaannya bisa berbentuk cv, koperasi, mapun bumdes. Kelembagaan yang terpenting adalah pengelolaan manajemen kepengurusan yang baik, oleh karena itu perlu sekali kegiatan seperti ini. Mengumpulkan para pelaku korporasi untuk saling berbagi, memberi informasi untuk menguatkan kelembagaan korporasinya,” terangnya.

Langkah selanjutnya, sambung Suwandi, yakni perlu adanya sinergi program ProPaktani dengan pembiayaan, investasi dan ekspor. Kawasan dan klaster memanfaatkan lokasi yang telah ada, ditata dan dioptimalkan, sumber pendanaan dari swadaya, KUR dan pembiayaan lainnya. 

"Dengan sistem pengembangan kawasan yang dikelola secara professional Kementan berkeyakinan akan bisa menaikkan kelas petani jadi bentuk korporasi," urainya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Padi Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, Edi Darmanto menyebutkan bahwa di Jateng ada beberapa percontohan korporasi yang telah berjalan bagus seperti di Demak, Rembang dan Karanganyar. Memang korporasi ini bisa menjadi contoh pengembangan kelembagaan, bahkan omsetnya bisa sampai milyaran dan tentunya ini bisa meningkatkan pendapatan petani.

"Seperti halnya yang di Karanganyar awalnya adalah sebagai Rumah Pintar Petani sebagai tempat one stop service untuk petugas dan petani bertemu saling berbagi informasi dan memecahkan masalah di lapangan. Sampai akhirnya kemudian berkembang luas jadi korporasi yang maju. Sudah banyak sarana prasarananya mulai dari membentuk koperasi, pusluhdes, UPJA, rice milling unit dan lantai jemur," bebernya.

“Mereka sekarang ini sedang mengajukan KUR untuk memperluas kapasitasnya, mudah-mudahan bisa segera terealisasi. Ini bisa jadi contoh untuk korporasi lain yang sedang dirintis oleh Kementan,” pinta Edi.

Berbagi pengalaman selama membentuk korporasi, Wawan, ketua Gapoktan Giri Mukti Banten menceritakan kelompoknya membentuk korporasi dari 2018. Selaku ketua LMDH, perjalanan 2018 sampai sekarang menurutnya banyak suka dukanya. 

“Karena di Lebak ini beda sama daerah lain, ini tanam jagung perdana baru 2017 dan sudah mulai korporasi 2018. Kami ingin motivasi supaya bisa maju seperti wilayah lain,” sebutnya. 

Wawan mengakui kendalanya saat ini di SDM dan masih perlu penambahan sarana prasarana. Namun demikian sudah ada hasil dari jagung ini bisa membangun jalan dan bisa mendapat KUR, percobaan yang dapat 12 petani. "Dan akan ada lagi dari perbankan kasih tambahan KUR untuk Poktan kami,” tandasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement