Selasa 04 Aug 2020 23:07 WIB

Penyumbang Devisa, Ini Solusi Pengelolaan Sawit Rakyat

Diperlukan sinkronisasi regulasi dalam pengelolaan sawit rakyat.

Red: Nashih Nashrullah
Diperlukan sinkronisasi regulasi dalam pengelolaan sawit rakyat. Perkebunan Kelapa Sawit, ilustrasi
Diperlukan sinkronisasi regulasi dalam pengelolaan sawit rakyat. Perkebunan Kelapa Sawit, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Pemerintah diminta segera menyelesaikan permasalahan sawit rakyat dengan memasukkan sawit dalam definisi lahan garapan sebagaimana tercantum dalam  Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2017.  

Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim, mengatakan pemerintah telah menerbitkan kebijakan dan regulasi sebagai jalan keluar, namun hal tersebut belum menjawab sengkarut pengelolaan sawit rakyat. Imbasnya, rakyat menjadi subjek yang paling dirugikan dengan adanya konflik sawit dalam kawasan hutan.  

Baca Juga

HICON telah mengkaji enam regulasi yang diterbitkan pemerintah untuk mengatasi sengkarut sawit rakyat, diantaranya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial (PermenLHK P.83); Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Perpres 88/2017); dan ketiga Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Perpres 86/2018).   

Keempat, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit (Inpres 8/2018); kelima, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 (Inpres 6/2019); dan terakhir, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (Perpres 44/2020).