REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan beberapa parpol telah menyampaikan mereka belum menyelesaikan dokumen daftar kepengurusan mereka sehingga meminta perpanjangan waktu sebelum menyerahkannya ke KPU. Dokumen daftar kepengurusan sebagai salah satu syarat untuk ikut tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Menurut Arief, sampai Selasa (4/8) sore, hanya ada dua partai politik yang telah menyerahkan daftar kepengurusan, yakni Partai Demokrat dan PDI Perjuangan. Dia mengatakan sejumlah parpol berkoordinasi dengan KPU untuk menjadwalkan ulang waktu penyerahan daftar kepengurusan parpol dalam beberapa hari ke depan.
"Mudah-mudahan ini menjadi pesan penting pada partai politik yang belum menyampaikan kepengurusannya bisa segera disampaikan sehingga nanti ketika tiba masa pencalonan semua hal semua dokumen yang harus sudah diterima dengan baik," ujarnya di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan partai politik sebaiknya menyerahkan daftar tersebut satu bulan sebelum tahapan pendaftaran calon Pilkada 2020 dimulai, yakni pada Selasa kemarin. Sebab, pada 4 September 2020 merupakan tahapan pendaftaran calon digelar.
"Kami tentu berharap, sebagaimana harapan pada surat kami itu hari ini (kemarin) sudah bisa dimasukkan semua (oleh parpol)," kata dia.
Ia menerangkan jika merujuk Peraturan KPU maka tenggat waktu penyerahan dokumen tersebut bisa diterima sampai sebelum tahapan pendataran calon. Namun, KPU meminta penyerahannya satu bulan sebelum tahapan pendataran calon dimulai karena penyelenggara pemilu memerlukan waktu untuk mendistribusikan dokumen itu ke KPU tingkat daerah.