REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan memperpanjang lagi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pra-adaptasi kebiasaan baru (PSBB Pra-AKB) selama sebulan, mulai 4 Agustus hingga 3 September 2020, dengan pertimbangan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor masih fluktuatif.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta mengatakan berdasarkan hasil evaluasi tim ahli terhadap deteksi penyebaran transmisi lokal pada pandemi Covid-19. Hal itu tercermin dari masih munculnya klaster-klaster baru Covid-19 di rumah sakit maupun di rumah tangga.
Hasil evaluasi tim ahli itu, kata dia, menyimpulkan Kota Bogor masih dalam level kewaspadaan zona oranye berdasarkan penentuan Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat. "Itu artinya, Kota Bogor masih dalam kategori daerah berisiko sedang," katanya, Selasa (4/8).
Alma menjelaskan, perpanjangan pelaksanaan PSBB Pra-AKB diatur dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-552 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Ke-enam PSBB Proporsional Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanganan Covid-19 di Kota Bogor, yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, Senin, 3 Agustus 2020.
Alma menambahkan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, mengatur pelonggaran pergerakan orang dan dunia usaha, tapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk pengawasan penerapan protokol kesehatan secara ketat, kata dia, Pemkot Bogor juga sedang menyusun peraturan wali kota yang mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB dalam Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Jawa Barat.
"Pengawasan dan penerapan sanksi administratif itu akan dilakukan tim dari Satpol PP yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Bogor. Tim ini akan dibantu oleh personel dari kepolisian dan TNI," katanya.
Menurut Alma, penegasan terhadap adanya sanksi administratif ini dimaksudkan sebagai tertib kesehatan, agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan seperti penggunaan masker pada aktivitas di luar rumah, tujuannya agar masyarakat produktif tapi tetap aman dari Covid-19.
"Prinsipnya, Pemerintah Kota Bogor memberikan kelonggaran pada pergerakan manusia, tapi tetap menerapkan protokol kesehatan dengan kesadaran dan disipilin tinggi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat dan Peraturan Wali Kota Bogor terkait dengan penerapan protokol kesehatan dan sanksi administratif bagi warga Kota Bogor yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
"Kami akan membentuk tim, melakukan razia, dan memberikan sanksi administratif bagi warga yang melanggar," katanya.