Rabu 05 Aug 2020 06:06 WIB

Pelanggar Ganjil Genap di Jaksel Meningkat 6 Kali Lipat

Hari pertama ada 161 pelanggar dan di hari kedua meningkat jadi 671 pelanggar.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas kepolisian melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/7). Hingga siang hari, telah lebih dari 200 surat tilang dikeluarkan.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Petugas kepolisian melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/7). Hingga siang hari, telah lebih dari 200 surat tilang dikeluarkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan mencatat adanya kenaikan tajam jumlah pelanggar pada hari kedua sistem pembatasan plat nomor ganjil-genap. Bahkan kenaikannya hingga enam kali lipat dibanding hari pertama.

“Hari kemarin 161 pelanggar, sekarang 671 pelanggar,” kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Kota Jakarta Selatan, Budi Setiawan kepada Republika, Selasa (4/8).

Budi mengatakan, kebanyakan para pelanggar memiliki alasan masih belum tahu jika sistem ganjil-genap sudah diberlakukan kembali. Sebab, aturan ini sudah lama ditiadakan sejak DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Para pelanggar tersebut, dijelaskan Budi, belum dikenakan tindakan hukum dari kepolisian karena masih dalam tahap sosialisasi. Para pengguna jalan yang melanggar hanya dikenakan sanksi teguran.

"Hari ini selain diimbau, kita juga minta mereka untuk keluar dari kawasan ganjil genap," ujar dia.

Berdasarkan data yang diberikan Budi, pada Selasa (4/8) terjadi penurunan jumlah pelanggar saat pergantian shift pagi ke shift sore. Dari shift pagi pukul 06.00-10.00 WIB terdapat 547 pelanggar, menjadi 124 pelanggar pada shift sore pukul 16.00-21.00 WIB.

“Mudah-mudahan besok semakin berkurang,” tutur Budi.

Sejak Senin (3/8), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil-genap. Namun masih berupa sosialisasi yang akan dilaksanakan hingga Rabu (5/8).

Ruas jalan di Jakarta Selatan yang diberlakukan sistem ganjil-genap adalah, Jalan MT Haryono, Jalan Sudirman, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Rasunan Said dan Jalan Gatot Subroto.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement