REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG--Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Babel menerbitkan Izin Lokasi Perairan (ILP) perdana kepada PT Wijaya Mandiri Teknik Kreasi. Pemberian ILP ini merupakan yang pertama kali pasca terbitnya Perda RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Peraturan Gubernur No. 37 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perizinan di WP3K.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dasminto menjelaskan penerbitan ILP ini merupakan bukti komitmen serius Pemprov. Babel untuk memberikan payung hukum bagi pelaku usaha dalam berinvestasi di Bangka Belitung. “Ini merupakan ILP pertama yang diterbitkan setelah melewati beberapa proses, ini adalah bukti komitmen Pemprov. Babel dalam menjamin kepastian investasi di Babel,” ungkapnya, saat menyerahkan ILP kepada perwakilan PT Wijaya Mandiri Teknik Kreasi, Kurniawan Setiady, seperti dikutip laman resmi Pemprov Babel Selasa (4/8).
Dalam penjelasaannya, saat ini pihaknya terus berupaya untuk melakukan pembahasan terhadap beberapa proposal pengajuan ILP di Kepulauan Bangka Belitung. “Kami terus mengupayakan agar penerbitan ILP ini terus bergulir dan berupaya semaksimal mungkin untuk memfasilitasi cepat setiap proposal yang masuk," ujarnya.
“Alhamdulillah, kawan-kawan pelaku usaha yang sudah bersikap kooperatif memenuhi setiap syarat dan ketentuannya sehingga ini bisa cepat selesai,” katanya.
Selain itu Kepala DKP Dasminto juga mengapresiasi OPD terkait yang tergabung dalam tim teknis yang dinilainya sangat proaktif untuk memberikan masukan sesuai dengan bidangnya. “Kemarin dibantu rekan dari dinas pariwisata, dinas perhubungan, dinas PUPR, dinas lingkungan hidup, PTSP, dan bappeda yang memberikan masukan teknis kami sangat apresiasi ini, karena ILP ini kerja keroyokan masing-masing memberikan rekomendasi sesuai bidangnya jadi semoga kekompakan ini terus bisa ditingkatkan dan bisa memberikan kemajuan bagi Pemprov Babel,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Legal Manager PT Wijaya Mandiri Teknik Kreasi, Kurniawan Setiady menerangkan pihaknya sudah mulai mengajukan ILP sebelum Perda RZWP3K ada. “Pengurusan ILP sebenarnya sudah dimulai sebelum ada RZ, namun belum bisa diajukan karena RZWP3K belum selesai,” katanya.
“Begitu RZWP3K selesai, kami langsung ajukan ILP ini dan alhamdulillah bersyukur sekali dari pengajuan, rekomendasi TKPRD, survei lapangan hingga akhirnya terbit ILP ini semua dalam watu yang relatif cepat, DKP sudah maksimal membantu kami,” katanya.
Dalam penjelasannya ILP dari PT Wijaya Mandiri Teknik Kreasi ini adalah untuk keperluan pembangunan terminal khusus pasir kuarsa, “ILP untuk pembangunan terminal khusus pasir kuarsa di Kabupaten Belitung, rencananya setelah ini kami akan urus izin selanjutnya, kalau lancar paling cepat bulan depan sudah bisa beroperasi,” ujarnya.