Rabu 05 Aug 2020 09:27 WIB

LPSK dan BNPT Susun Strategi Penuhi Hak Korban Terorisme

Pemenuhan hak korban terorisme meliputi kompensasi, hingga hak rehabilitasi.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyusun strategi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 terkait pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban. "Kami menyadari, untuk melaksanakan PP Nomor 35 Tahun 2020, LPSK dan BNPT tentu tidak bisa menjalankan peran ini secara sendirian atau berdua saja," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (4/8).

Menurut Hasto, agar PP Nomor 35 Tahun 2020 berhasil diimplementasikan, diperlukan sinergi, koordinasi dan kolabarasi dengan kementerian atau lembaga lain yang relevan dengan aktivitas pemenuhan hak korban terorisme. Pemenuhan hak korban terorisme yang dimaksud bukan hanya pemberian kompensasi, melainkan juga pemenuhan hak rehabilitasi medis, psikologis mau pun rehabilitasi psikososial kepada korban.

Baca Juga

Hasto menegaskan pemenuhan hak rehabilitasi psikososial itu terbuka untuk sejumlah kementerian/lembaga yang ingin berperan, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah daerah. LPSK berkeinginan agar PP tersebut berjalan dengan baik lantaran korban terorisme masa lalu selama ini belum merasakan perhatian memadai dari pemerintah.

Di sisi lain, Deputi Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT Hendri Paruhuman Lubis mengakui pasca terbitnya PP itu, banyak tugas berat yang akan menanti, seperti memastikan semua korban ataupun ahli waris korban mendapat informasi yang jelas dan utuh tentang keberadaan aturan ini. "LPSK dan BNPT juga harus melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran data korban terorisme masa lalu selain juga memastikan pengajuan berkas permohonan kompensasi oleh korban/ahli waris korban masuk ke LPSK sebelum tanggal 22 Juni 2021," kata Hendri.

Pelaksanaan PP Nomor 35 Tahun 2020 disebutnya terus berkejaran dengan waktu sehingga penerbitan PP yang sedikit terlambat ini perlu dijawab dengan kolaborasi yang apik dari seluruh pemangku kepentingan. BNPT, menurut dia, akan memaksimalkan fungsi koordinasi yang dilekatkan pada lembaganya sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018. 

BNPT pun telah menyusun Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Koordinasi Program Pemulihan bagi Korban Terorisme yang di dalamnya mencakup panduan peran sejumlah kementerian/lembaga dalam rangka pemulihan korban. Pembahasan implementasi PP itu juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kantor Staf Presiden dan Densus Antiteror 88.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement