REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Beringin Karya (Berkarya) resmi menerima surat keputusan (SK) pengesahan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020-2025 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan SK tersebut diterbitkan Kemenkumham 30 Juli 2020 lalu.
"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah menerbitkan Surat Keputusan tanggal 30 Juli 2020 Nomor: M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-04.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 25 April 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2017-2022," kata Andi dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Rabu (5/8).
Badaruddin mengatakan, perubahan yang mendasar yaitu ada di posisi ketua umum yang sebelumnya dijabat oleh Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) kini berganti ke Muchdi Purwopranjono. Tommy kini menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya. Sementara posisi sekjen yang sebelumnya diisi oleh Priyo Budi Santoso kini dijabat oleh Badaruddin Andi Picunang.
Selain menerima SK pengesahan pengurus, Badaruddin menambahkan, Partai Berkarya juga menerima SK tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya). Sedangkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya kini telah dicabut.
"Perubahan mendasar adalah perubahan logo partai (terlampir lampiran SK Menteri tentang perubahan AD/ART (logo/lambang) dan warna dasar bendera dari kuning menjadi putih)," ujarnya.
Usai menerima dua SK tersebut, sejumlah pengurus DPP Partai Berkarya langsung menyambangi Kantor KPU RI pada Selasa (4/8) dan langsung diterima Ketua KPU RI Arief Budiman dan sejumlah Komisioner KPU RI.
"Terhadap Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di Pilkada 2020 yang diusung oleh Partai Berkarya, maka yang berhak menandatangani Surat B1KWK Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah untuk pendaftaran ke KPU adalah ketua umum dan sekretaris jenderal DPP Partai Berkarya (Beringin Karya) periode 2020-2025. Surat B1KWK yang terlanjur dikeluarkan oleh Pengurus sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU," jelasnya.