REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Barat terpapar Covid-19, Hal itu membuat gedung pengadilan di Jalan S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat ditutup sementara selama sepekan. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan, penutupan dilakukan sejak Selasa (4/8) hingga Senin (10/8).
Pengumuman penutupan sementara itu dipasang menggunakan spanduk di depan pagar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal tersebut membuat persidangan yang sedianya digelar di PN Jakarta Barat selama sepekan itu harus ditunda.
Eko mengatakan, kebijakan tutup sementara itu diatur dalam SK yang dikeluarkan Ketua PN Jakarta Barat. "Pengadilan Negeri Jakarta Barat seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan untuk sementara selama sepekan diliburkan, kecuali pelayanan yang sifatnya urgent dan mendesak," kata Eko dikonfirmasi Rabu (5/8).
Selama PN Jakbar ditutup sementara, Eko menjelaskan, hakim dan aparatur tetap melakukan presensi daring pada Sikep (Sistem Informasi Kepegawaian) di rumah masing-masing atau WFH (work from home). Dia menambahkan, satu orang yang terpapar Covid-19 itu merupakan seorang staf perdata yang saat ini sedang menjalani isolasi di rumah sakit.
Sementara, seluruh petugas dan staf di PN Jakarta Barat saat ini tengah menunggu hasil uji swab yang telah dilakukan secara massal pada Senin kemarin (3/8). "Untuk semua personel PN Jakarta Barat sudah dilakukan tes swab," kata Eko.
Pengumuman pemberitahuan penutupan PN Jakarta Barat ditempel menggunakan spanduk di pagar depan gedung pengadilan.