Rabu 05 Aug 2020 12:01 WIB

Wapres Minta MUI Siapkan Fatwa tentang Vaksin Covid-19

Fatwa memiliki peranan atas permasalahan yang terjadi dari perspektif hukum Islam. 

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Wakil Presiden Maruf Amin
Foto: Dok. KIP/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengharapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai mempersiapkan fatwa tentang vaksin Covid-19. Sebab, saat ini Pemerintah bekerja sama dengan pihak lain berupaya mempercepat ketersediaan vaksin Covid-19. Sehingga, diharapkan jika Covid-19 tersedia, fatwa tentang vaksin tersebut juga telah dikeluarkan MUI.

"Kita juga berdoa semoga upaya pemerintah dalam menyegerakan tersedianya vaksin dapat terwujud dan dalam kaitan ini kita harapkan MUI perlu mempersiapkan fatwanya," ujar Ma'ruf saat menjadi pembicara kunci pada web seminar tentang “Peranan Fatwa MUI pada Masa Pandemi Covid-19 dan Dampak Hukumnya”, yang diselenggarakan oleh Universitas al-Azhar Indonesia, Rabu (5/8)

Ma'ruf menilai, fatwa di masa pandemi Covid-19 memiliki peranan penting untuk memberikan jawaban atas permasalahan yang terjadi dari perspektif hukum Islam. Ia mengatakan, fatwa dapat memberikan bimbingan dan tuntunan bagi umat untuk melakukan penanggulangan dan mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Karena itu, fatwa semestinya berorientasi pada kemaslahatan dan tidak menyulitkan. Dia mengatakan, ketentuan agama yang berlaku pada saat kondisi tidak normal, berbeda dengan ketentuan agama pada saat normal. 

"Karena itu, para ulama di hampir semua negara, terutama yang berpenduduk muslim, merasa perlu untuk menetapkan fatwa baru yang sesuai dengan kondisi darurat atau fatwa pandemi yang berbeda dengan fatwa yang berlaku untuk kondisi normal," ujarnya

Ketua Umum MUI Pusat nonaktif itu mencontohkan, fatwa baru yang muncul saat pandemi yakni mengenai cara shalat bagi tenaga medis yang menggunakan alat pelindung diri, lalu tata cara pemulasaraan jenazah pasien positif Covid-19 sesuai protokol kesehatan, pemanfaatan dana zakat, infak, shadaqah untuk penanggulangan dampak Covid-19.

Selain itu, ada juga fatwa baru tentang cara shalat berjamaah, shalat jumah dan shalat Ied saat pandemi Covid-19, tata cara pemotongan hewan qurban di saat pandemi, dan sebagainya.

Meski baru, dia pun memastikan fatwa yang dibuat saat pandemi Covid-19 mempunyai pijakan dalil yang sangat kuat. Karena pada dasarnya ajaran agama Islam tidak untuk menyulitkan pemeluknya, mempunyai fleksibilitas dalam pelaksanaannya sesuai dengan kondisi yang ada.

Untuk itu, fatwa baru berorientasi pada prinsip meringankan, namun tetap dalam koridor yang dibolehkan oleh ajaran islam dan tidak diorientasikan untuk mencari-cari kemudahan dan tidak mencari-cari keringanan-keringanan saja.

"Fleksibilitas inilah yang menjadi ruh fatwa para ulama di masa pandemi covid-19 ini, termasuk fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan Covid-19," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement