Warga negara asing memotret penyu hijau (Chelonia mydas) saat pelepasliaran di Pantai Kuta, Badung, Bali, Rabu (5/8/2020). Ditpolairud Polda Bali, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dan para pemerhati satwa dilindungi melepasliarkan 25 dari 36 ekor penyu hijau hasil sitaan dari upaya penyelundupan di perairan Serangan, Denpasar dan 11 ekor lainnya sebagai barang bukti dalam persidangan dengan delapan tersangka. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)
Petugas dan pemerhati satwa dilindungi mengawasi sejumlah penyu hijau (Chelonia mydas) saat pelepasliaran di Pantai Kuta, Badung, Bali, Rabu (5/8/2020). Ditpolairud Polda Bali, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dan para pemerhati satwa dilindungi melepasliarkan 25 dari 36 ekor penyu hijau hasil sitaan dari upaya penyelundupan di perairan Serangan, Denpasar dan 11 ekor lainnya sebagai barang bukti dalam persidangan dengan delapan tersangka. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)
Anggota Ditpolairud Polda Bali bersama warga menggotong penyu hijau (Chelonia mydas) saat pelepasliaran di Pantai Kuta, Badung, Bali, Rabu (5/8/2020). Ditpolairud Polda Bali, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dan para pemerhati satwa dilindungi melepasliarkan 25 dari 36 ekor penyu hijau hasil sitaan dari upaya penyelundupan di perairan Serangan, Denpasar dan 11 ekor lainnya sebagai barang bukti dalam persidangan dengan delapan tersangka. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BADUNG -- Warga negara asing memotret penyu hijau (Chelonia mydas) saat pelepasliaran di Pantai Kuta, Badung, Bali, Rabu (5/8/2020).
Ditpolairud Polda Bali, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dan para pemerhati satwa dilindungi melepasliarkan 25 dari 36 ekor penyu hijau hasil sitaan dari upaya penyelundupan di perairan Serangan, Denpasar dan 11 ekor lainnya sebagai barang bukti dalam persidangan dengan delapan tersangka.
sumber : Antara
Advertisement