Rabu 05 Aug 2020 13:21 WIB

Ketua Baleg Setuju Amdal tak Dihilangkan dalam RUU Ciptaker

Ketua Baleg menyatakan izin lingkungan terintegrasi dalam perizinan usaha.

Red: Muhammad Hafil
Ketua Baleg Setuju Amdal tak Dihilangkan dalam RUU Ciptaker. Foto: Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua Baleg Setuju Amdal tak Dihilangkan dalam RUU Ciptaker. Foto: Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyebutkan izin lingkungan dan Amdal sejatinya tidak dihilangkan dalam RUU Cipta Kerja. Penegasan Supratman ini disampaikan saat rapat pembahasan draf RUU Cipta Kerja di Gedung DPR, Selasa (4/8). Di mana, perwakilan pemerintah dalam rapat itu juga menyatakan hal yang sama.

“Saya sependapat dengan pemerintah bawa izin lingkungan itu tidak dicabut, karena sudah terintegrasi di dalam perizinan berusaha. Tapi jika teman-teman yang lain menganggap itu dicabut ya silakan. Tapi kalau saya, yang mewakili Fraksi Partai Gerindra, menyatakan dengan RUU Cipta Kerja ini izin lingkungan itu sama sekali tidak dihapus,” kata Supratman.

Baca Juga

Sementara, pemerintah memastikan bahwa aturan Amdal merupakan prinsip dalam UU Nomor 32 Tahun 2009. Sehingga, Amdal tidak boleh hilang. “Amdal itu wajib dan akan kita kawal agar tidak berdampak kepada kerusakan dan pencemaran lingkungan,” kata Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah ingin mempermudah dan mempercepat proses pengajuan izin lingkungan, baik kepada investor besar, maupun kecil sekelas UMKM.

Bahlil menjelaskan, nantinya tak semua kelas pengusaha membutuhkan Amdal, namun tetap ada persyaratan dalam konteks perlindungan lingkungan. Salah satunya persyaratan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

“Sementara kelas menengah itu ada UKL dan UPL-nya tetap ada. Nah kelas besarnya tetap pakai Amdal, tapi syaratnya jangan terlalu banyak dibuat ribet, karena kalau itu banyak dibuat ribet itu tidak akan selesai apa yang menjadi kepentingan pengusaha," jelas Bahlil.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
هٰٓاَنْتُمْ اُولَاۤءِ تُحِبُّوْنَهُمْ وَلَا يُحِبُّوْنَكُمْ وَتُؤْمِنُوْنَ بِالْكِتٰبِ كُلِّهٖۚ وَاِذَا لَقُوْكُمْ قَالُوْٓا اٰمَنَّاۖ وَاِذَا خَلَوْا عَضُّوْا عَلَيْكُمُ الْاَنَامِلَ مِنَ الْغَيْظِ ۗ قُلْ مُوْتُوْا بِغَيْظِكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ ۢبِذَاتِ الصُّدُوْرِ
Beginilah kamu! Kamu menyukai mereka, padahal mereka tidak menyukaimu, dan kamu beriman kepada semua kitab. Apabila mereka berjumpa kamu, mereka berkata, “Kami beriman,” dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari karena marah dan benci kepadamu. Katakanlah, “Matilah kamu karena kemarahanmu itu!” Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala isi hati.

(QS. Ali 'Imran ayat 119)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement