REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menyampaikan dari 19 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, hanya Kota Surabaya belum mentransfer anggaran sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 100 persen.
"Seluruh daerah lainnya sudah 100 persen, hanya Surabaya yang masih 41 persen," ujar Ketua KPU Jatim Choirul Anam, Rabu (5/8)
Total anggaran Pilkada Serentak 2020 di Jatim yang sudah disepakati dalam NPHD yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat yakni sebesar Rp1.052.632.249.594 (Rp1,05 triliun).
Pencarian anggaran, kata dia, sudah dilaksanakan pada sebesar Rp992.485.793.574 (Rp992,4 miliar) atau 94 persen dari total anggaran sesuai NPHD.
"Ya, satu-satunya yang belum Surabaya saja," ucap Mas Anam, sapaan akrabnya.
Ia merinci, kabupaten/kota yang sudah mencairkan anggaran sesuai NPHD 100 persen yakni, Kabupaten Pacitan sebesar Rp29,5 miliar, Kabupaten Ponorogo Rp44,3 miliar, Kabupaten Trenggalek Rp34,9 miliar, Kabupaten Blitar Rp63,5 miliar dan Kabupaten Kediri Rp68,9 miliar.
Lalu, Kabupaten Malang Rp85 miliar, Kabupaten Jember Rp82 miliar, Kabupaten Banyuwangi Rp73,6 miliar, Kabupaten Situbondo Rp32 miliar, Kabupaten Sidoarjo Rp75,9 miliar dan Kabupaten Mojokerto Rp52,06 miliar.
Kemudian, Kabupaten Ngawi Rp39 miliar, Kabupaten Tuban Rp54,03 miliar, Kabupaten Lamongan Rp57,5 miliar, Kabupaten Gresik Rp61,1 miliar, Kabupaten Sumenep Rp60,7 miliar, Kota Blitar Rp16 miliar dan Kota Pasuruan Rp20,7 miliar.
Sedangkan, khusus Kota Surabaya dari pagu hibah Rp101,2 miliar, yang sudah cair masih Rp41,09 miliar atau berkisar 41 persen.
Sementara itu, Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Surabaya Naafilah Astri membenarkan bahwa pencairan anggaran sesuai NPHD masih belum 100 persen. Pihaknya mengaku telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk memastikan pencairan anggaran, namun mendapat jawaban sedang dalam proses.
"Tahapan Pilkada Surabaya terus berjalan, tapi anggaran belum cair seluruhnya dikhawatirkan mempengaruhi proses," ucapnya.
Ia menjelaskan, anggaran Rp41 miliar yang sudah cair tersebut masing-masing rinciannya Rp1 miliar pada Desember 2019 (ikut tahun lama), kemudian pada termin pertama atau Januari 2020 cair Rp40 miliar.
Seharusnya, lanjut dia, sesuai Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD, anggaran NPHD harus sudah cair paling lambat lima bulan sebelum pemungutan suara.
"Kalau sesuai Permendagri, maka pada 9 Juli 2020 (lima bulan sebelum hari pemungutan suara 9 Desember) sudah cair yang sisa 60 persen atau sekitar Rp60 miliar," ujarnya.
Ia juga menyampaikan pada 22 Juli 2020 telah dilakukan penandatanganan addendum (perubahan) NPHD anggaran Pilkada Surabaya 2020 bersama Pemkot. "Dua hari lalu ketua KPU Surabaya sudah tanya ke Pemkot, tapi jawabannya masih diproses. Ya, semestinya sudah cair seperti di 18 daerah lainnya," tutur Naafilah.