Kamis 06 Aug 2020 04:55 WIB

Perma, Penjara Seumur Hidup Bagi Koruptor

Aturan ini memungkinkan hakim menjatuh pidana penjara seumur hidup pada koruptor.

Foto: republika.do.id
Mahkamah Agung menerbitkan Perma No 1 tahun 2020, dimana aturan ini memungkinkan hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi koruptor.re

REPUBLIKA.CO.ID,

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement