REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan pengejaran terhadal sekelompok orang yang melakukan kejahatan berupa penyekapan dan pemerasan terhadap korban RA (17 tahun). Proses pemberantasan sudah dimulai sejak Senin (3/8) lalu.
Kepala BNN Komjen Polisi Heru Winarko menjelaskan pada dua malam lalu, masyarakat melaporkan ke BNN bahwa ada ada putranya berinisial RA ditangkap oleh sekelompok orang. "Ada laporan RA (17 tahun) ditangkap dan dibawa keliling kota. Nah yang menangkap ini mengaku anggota atau pegawai BNN," kata Heru, Rabu (5/8).
Para pelaku tersebut menghubungi orang tua RA bahwa anaknya telah ditangkap karena memiliki dan menggunakan narkoba. Mereka pun berpura-pura, korban telah dilakukan tes urin dan akan segera dilakukan penahanan.
Oleh karena keterangan di atas, orang tua langsung menghubungi BNN untuk meminta penjelasan mengenai hal tersebut. "Setelah kita lakukan pengecekan di BNN, tidak ada penangkapan terhadap para pemakai atau pecandu, pengguna narkoba," ujar dia.
Para pelaku juga sempat meminta uang tembusan sebagai imbalan jika anaknya dilepas sebesar Rp 20 juta. Setelah melakukan negoisasi, uang tersebut akan ditransfer. Sementara pihak BNN sedang melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap lima orang tersangka di kawasan Depok.
"Anggota BNN melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kemudian pada malam tadi semua udah kita lakukan penangkapan," kata dia.
Dari hasil tangkapan, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti berupa dua borgol, satu senjata jenis air soft gun, alat komunikasi, dan mobil Kijang Innova hitam berpelat B 1394 EYE.
Karena dari hasil penangkapan para pelaku tidak kedapatan membawa atau menggunakan narkoba, pihak BNN akan menyerahkan kasus ini ke Polres Depok untuk ditangani lebih lanjut.