Rabu 05 Aug 2020 22:39 WIB

BPOM: Belum Ada Obat Kimia dan Obat Herbal Covid-19

BPOM minta masyarakat tak tertipu tawaran atau iklan obat diklaim sembuhkan Covid.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andri Saubani
Dexamethasone Disebut Obat Penyelamat Lawan Covid-19
Foto: LHcheM/Wikimedia
Dexamethasone Disebut Obat Penyelamat Lawan Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan hingga saat ini belum ada obat kimia dan obat tradisional atau herbal yang terbukti bisa mengobati virus corona SARS-CoV2 (Covid-19). Pengembangan vaksin untuk pencegahan virus ini juga masih dilakukan

"Dari pengembangan obat hingga saat ini belum ada yang bisa diklaim untuk obat Covid-19. Obat herbal juga belum ada (untuk menyembuhkan virus)," kata Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Togi J. Hutadjulu saat bicara di konferensi virtual Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bertema Obat Tradisional untuk Covid-19, Sudah Adakah?, Rabu (5/8).

Baca Juga

Kini, dia melanjutkan, pengembangan vaksin juga sedang berjalan. Ia menambahkan, BPOM berkomitmen mengawalnya untuk memastikan bahwa obat ini nantinya aman digunakan, baik dalam rangka pencegahan ataupun treatment Covid-19.

Ia menambahkan, BPOM mengawal dari awal, jadi pihaknya tahu ketika penelitian obat dilakukan, molekul atau kandungan apa yang digunakan.

"Saat pengembangan obat ataupun vaksin, kemudian setelah ada molekulnya kemudian menjalani uji laboratoriun. Kami menetapkan karakterisasi dan spesifikasinya," ujarnya.

Kemudian, dia melanjutkan, kalau sudah terlihat memiliki potensi manfaat dan keamanannya maka obat ini akan berlanjut ke uji praklinis pada hewan untuk pembuktian bahwa obat ini aman. Setelah itu, dia melanjutian, obat nanti menjalani tahap uji pada manusia atau uji klinis fase 1, 2, dan 3. Ia menjelaskan, fase 1 merupakan pengujian keamanan secara umum, fase 2 untuk memastikan efektivitas, dan fase 3 untuk konfirmasi keamanan dan khasiat.

"Sedangkan untuk (pengujian) obat herbal jenis jamu biasanya berdasarkan empiris, jadi bagaimana jamu yang sudah dipakai sejak lama sehingga memang terbukti keamanannya dan juga manfaatnya. Sedangkan kategori obat herbal terstandar melalui uji praklinis, sementara untuk fitofarmaka yang juga disebut obat modern asli Indonesia melalui uji klinis," ujarnya.

Kemudian, pihaknya melakukan serangkaian evaluasi, baik itu mutu, khasiat, keamanan khusus untuk obat tradisional atau obat-obatan herbal. BPOM selanjutnya memberikan persetujuan.

"Dengan persetujuan ini kami memberikan nomor izin edar yang artinya obat ini mendapat jaminan aman dan berkhasiat," ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau masyarakat berhati-hati dengan tawaran atau iklan bahwa telah ada obat tertentu menyembuhkan Covid-19. BPOM berharap masyarakat menjadi rakyat yang cerdas.

"Masyarakat bisa lihat kemasan dan dicocokkan di website Cek Klik BPOM apakah sudah benar dan sesuai," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement