Wednesday, 25 Jumadil Awwal 1446 / 27 November 2024

Wednesday, 25 Jumadil Awwal 1446 / 27 November 2024

Bea Cukai Riau Gandeng Pemda Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Rabu 05 Aug 2020 20:56 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Bea Cukai Wilayah Riau menggelar focus group discussion dengan tema Peranan Cukai,Pajak Rokok, dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai dalam Pembangunan serta Operasi Rokok Ilegal 2020.

Bea Cukai Wilayah Riau menggelar focus group discussion dengan tema Peranan Cukai,Pajak Rokok, dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai dalam Pembangunan serta Operasi Rokok Ilegal 2020.

Foto: Bea Cukai
Peredaran rokol ilegal yang sebelumnya 3 persen diharapkan jadi 1 persen

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Bea Cukai Wilayah Riau adakan focus group discussion dengan tema “Peranan Cukai,Pajak Rokok, dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai dalam Pembangunan serta Operasi Rokok Ilegal 2020”.

Provinsi Riau sendiri memperoleh dana pajak rokok dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 357 miliar yang 50 persen jumlahnya dialokasikan untuk dana kesehatan dan penegakkan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam kesempatan ini Bea Cukai juga mengundang unsur pemerintahan lainnya di wilayah Riau.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Riau, Ronny Rosfyandi menyatakan dengan mengundang pemerintah daerah di Riau, Bea Cukai menjalin kerja sama untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Pengawasan tersebut diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal yang sebelumnya 3 persen menjadi 1 persen.

Dikarenakan Riau sendiri merupakan wilayah yang termasuk dalam kategori high risk peredaran rokok ilegal dan menjadi wilayah dengan tingkat pelanggaran tertinggi kasus peredaran rokok ilegal ini.

Agung Saptono, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau menyampaikan, berdasarkan hasil penindakan, pada tahun 2018 ada 196 penindakan hasil tembakau dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp16.916.548.825 dan potensi kerugian negara sebesar 11.624.574.421. Kemudian pada tahun 2019 meningkat dengan 293 penindakan hasil tembakau yang memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp25.050.925.220. “Karena tingginya kasus rokok ilegal tersebut peranan pemerintah daerah akan memberikan kontribusi yang besar,” ujar Agung.

Ispan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Riau menyampaikan bahwasannya peredaran rokok ilegal ini menghambat penerimaan daerah. “Jangan sampai kita memberikan bantuan kesehatan nampun penerimaan dari cukainya malah tidak ada karena adanya rokok ilegal, maka perlu pada sisi pengawasan juga perlu ditingkatkan,” ungkap dia.

Untuk menekan angka tersebut, Bea Cukai beserta setiap unit di Pemerintah Daerah akan bekerja sama untuk meningkatkan pengawasan di Riau, seperti operasi pasar bersama dan sosialisasi ke masyarakat. Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyampaikan bahwasannya akan mendukung kegiatan pengawasan bersama Bea Cukai.

Ronny mengungkapkan bahwa segala tindakan preventif yang dilakukan setiap unit pemerintah daerah tidak ada artinya tanpa didukung oleh masyarakat. Oleh karena itu, pada FGD kali ini disampaikan bahwa ada aksi gempur yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terkait rokok ilegal. 

“Dengan adanya dukungan baik dari masyarakat dan pemerintah daerah ini diharapkan dapat menjadi salah satu cara dalam menekan peredaran rokok ilegal. Serta, melalui kegiatan FGD ini diharapkan akan terjalin sinergi yang baik antara bea cukai dengan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan di wilayah Riau.”

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler