REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mabes Polri membenarkan terdapat penangkapan dua buronan asal Indonesia atas nama Sai Ngo Ng (SNN) dan Indra Budiman (IB). Mereka saat ini berada di Amerika Serikat dan menjalani proses hukum terkait pelanggaran imigrasi berupa over stay.
"Penangkapan buronan atas nama SNN dan IB hal tersebut memang benar dan informasi tersebut dari Polri KBRI Washington DC bahwa tersangka red notice atas nama SNN dan IB saat ini berada di Amerika Serikat dan menjalani proses hukum terkait pelanggaran imigrasi berupa over stay," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Kemudian, ia menjelaskan SNN merupakan buronan atas kasus dugaan korupsi terkait pengajuan KUR fiktif ke Bank Jatim pada 2011 sampai 2012. Lalu, IB merupakan buronan kasus dugaan penipuan dan pencucian uang Condotel Swiss Bell, Bali, pada 2012 sampai 2014.
Ia menambahkan mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. IB ditangkap di California, Ameriksa Serikat oleh US Marshal Services (USMS). Sementara SNN ditangkap di Texas oleh tim kepolisian Texas.
Ia mengaku dibantu KBRI Washington DC untuk melakukan komunikasi intensif agar dapat memulangkan dua buronan tersebut. Sebab, mereka akan diproses secara hukum di Indonesia.
"Komunikasi tersebut menghasilkan kesepakatan yaitu langkah kerja sama pertukaran buronan di mana USMS bersedia membantu memulangkan dua buronan Indonesia atas nama IB dan SNN dengan imbalan satu buronan USMS atas nama Marskusdin yang diduga berada di Indonesia," kata dia.