REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar menangani 17 laporan dugaan penyelewenang dana bansos untuk warga terdamak Covid 19. Kasus tersebut terjadi di sejumlah daerah antara lain Bogor, Garut, Subang, Sukabumi, Indramayu, Majalengka, Cianjur, dan Kuningan. "Kami menerima 17 kasus laporan penyelewengan dana bansos untuk warga korban Covid 19," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs S Erlangga dalam keterangannya, Rabu (5/8).
Menurut Erlangga, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Saksi yang diperiksa baik dari pihak yang memberi bantuan ataupun penerima. Ke-17 laporan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Artinya, kata dia, belum ada tersangka dalam laporan kasus ini. "Semuanya masih proses (penyelidikan). Belum ada tersangka. Kita sudah meminta keterangan sejumlah saksi," kata dia.
Erlangga mengatakan, modus operandi penyelewengan dana bansos ini yaitu memotong dana bansos, hingga mengganti bahan makanan dengan barang berkualitas rendah. Sampai saat ini, imbuh dia, penyidik belum bisa menghitung berapa kerugian negara dari 17 laporan tersebut. "Belum ada audit kerugian negara karena penyidik masih melakukan klarifikasi. Kita akan melakukan koordinasi dengan lembaga auditor," kata dia.
Dari 17 kasus dugaan penyelewengan dana bansos, lajut Erlangga, sebagian besar ditangani Polda Jabar. Sedangkan sisanya, ditangani jajaran Polres. Dalam kasus ini, imbuh dia, disebutkan pihak yang menjadi terlapor. "Yang dilaporkan dari berbagai pihak seperti ketua RT, RW, kades, hingga ASN mulai dari camat hingga kepala dinas," tutur dia.