REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Harian Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dia berharap, melalui Inpres tersebut, penanganan dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia akan segera tercapai.
"Selain itu, sanksi yang terdapat di dalam inpres ini juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi orang-orang yang sering melanggar protokol kesehatan," kata Saleh, di Jakarta, Kamis (6/8).
Dia mengajak semua pihak untuk mendukung inpres tersebut, karena bukan untuk kepentingan pemerintah namun untuk kepentingan seluruh masyarakat. Saleh menilai, selama ini aturan dan regulasi sudah banyak diterbitkan namun yang masih kurang adalah sanksi tegas terhadap para pelanggar.
"Tidak heran, banyak aturan yang tidak efektif dan tidak dilaksanakan. Orang tidak takut melakukan pelanggaran, karena tidak ada sanksi tegas yang diterapkan," ujarnya.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu menyoroti ada dua hal terkait Inpres 6/2020, yaitu terkait dengan jenis sanksi dan pembuatan turunan inpres tersebut dalam bentuk peraturan kepala daerah. Terkait jenis sanksi, menurut dia, inpres tersebut telah menjelaskan bahwa sanksi bagi para pelanggar adalah teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
"Masalahnya adalah apakah sanksi-sanksi di atas bisa dilaksanakan dengan baik. Lalu, apakah sanksi-sanksi tersebut bisa menimbulkan efek jera," katanya lagi.
Saleh mengatakan, kalau teguran lisan dan tertulis, sudah biasa diterapkan dan saat ini para petugas sudah sering melakukan teguran namun pelanggaran tetap saja terjadi. "Kalau kerja sosial, bagaimana mengawasinya. Dimana mereka harus dipekerjakan. Begitu juga dengan sanksi administratif yang ada masih perlu diperjelas agar dapat dilaksanakan secara efektif," ujarnya.
Selain itu, anggota Komisi IX DPR RI itu menilai Inpres 6/2020 belum bisa langsung diaplikasikan, karena masih menunggu aturan turunan dalam bentuk peraturan kepala daerah. Hal itu, menurut dia, tentu akan sangat tergantung koordinasi dengan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Kalau mau cepat, Menteri Dalam Negeri harus memonitor pembuatan peraturan kepala daerah ini. Kalau perlu, mendagri memberikan batas waktu," ujarnya.
Dia menilai dengan langkah tegas tersebut, turunan Inpres 6/2020 dapat dilaksanakan secara bersamaan di seluruh Indonesia.