Kamis 06 Aug 2020 11:03 WIB

Sosialisasi Penerapan Ganjil-Genap Diperpanjang

Banyak masyarakat yang belum mengetahui penerapan kembali ganjil-genap.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi terkait sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap (gage) hingga Ahad (9/8). Sebab, polisi menilai, masih banyak masyarakat yang melanggar dan belum mengetahui penerapan kembali sistem tersebut di tengah pandemi Covid-19.

"Dari hasil evaluasi kita selama tiga hari sosialisasi, hari Senin, Selasa dan Rabu itu ternyata masih banyak masyarakat yang melanggar dan beberapa pelanggar itu banyak yang belum tahu bahwa ganjil genap sudah berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo di Jakarta, Kamis (6/8).

Baca Juga

Sambodo mengungkapkan, selama tiga hari sosialisasi sebelumnya, jumlah pelanggaran yang terjadi semakin meningkat. Dia merinci, pada hari pertama sosialisasi, yakni Senin (3/8) terdapat 369 pelanggaran. 

Keesokan harinya tercatat sebanyak 674 pelanggaran. "Hari ketiga malah jadi 702 pelanggaran. Sehingga total semuanya menjadi 1.745 pelanggaran dalam waktu tiga hari ini," jelas Sambodo.

photo
Ganjil Genap Jakarta mulai berlaku (ilustrasi) - (republika)

Sambodo menuturkan, dari total tersebut, sejumlah pelanggar mengaku belum mengetahui bahwa sistem ganjil genap kembali diberlakukan. Karena itu, jelas dia, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memperpanjang masa sosialisasi penerapan kembali sistem ganjil genap.

Dia menyebut, selama masa sosialisasi, para pelanggar tidak akan dikenakan sanksi tilang. "Kita sosialisasinya sampai Minggu, sehingga kita nanti akan mulai penindakan (tilang) hari Senin tanggal 10 Agustus 2020," papar dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap sejak Senin (3/8). Hal itu dilakukan di 25 ruas jalan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap. Adapun waktu penerapan aturan ganjil genap berlaku pada hari kerja mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement