Kamis 06 Aug 2020 11:15 WIB

Definisi Mahar Menurut Empat Mazhab

Mahar adalah harta yang diberikan oleh suami kepada istri.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Definisi Mahar Menurut Empat Mazhab
Foto: stylecasters.com
Definisi Mahar Menurut Empat Mazhab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahar sebagai pemberian kepada istri sering dipahami keliru oleh sebagian besar kalangan. Hal ini terjadi karena di Indonesia terdapat beragam tradisi yang berbeda di setiap daerah terkait pemberian kepada pihak mempelai wanita baik sebelum akad, ketika akad, dan setelahnya.

Bahkan ada tradisi di suatu daerah di Indonesia yang justru wanitalah yang menyerahkan barang berharga kepada mempelai pria. Lantas bagaimana sebenarnya mahar yang dimaksud dalam syariat Islam?

Baca Juga

Secara bahasa, mahar dimaknai dengan harta yang diberikan oleh suami kepada Istri dengan akad pernikahan. Sementara mahar secara istilah didefinisikan berbeda-beda oleh para ulama mazhab.

Ustadz Firman Arifandi dalam buku Serial Hadist Nikah 4: Mahar Sebuah Tanda Cinta Terindah terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan definisi mahar menurut empat mazhab. Al Hanafiyah mendefiniskan mahar sebagai harta yang menjadi hak seorang wanita karena dinikahkan atau hubungan seksual.

Al Malikiyah mendefiniskan mahar sebagai harta yang diserahkan kepada istri sebagai imbalan atas kehalalan menyetubuhinya. Asy Syafi'iyah mendefiniskan mahar sebagai harta yang wajib diserahkan karena sebab nikah, hubungan seksual atau hilangnya keperawanan.

Al Hanabilah mendefiniskan mahar sebagai harta imbalan atas pernikahan. Dari semua definisi di atas bisa kita ambil kesimpulan yang mengerucut bahwa mahar adalah harta yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai imbalan dan penghargaan atas kesediaannya dihalalkan untuk dinikahi.

Baca juga: Riwayat Mahar Hafalan Alquran di Zaman Nabi

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement