REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahar sebagai pemberian kepada istri sering dipahami keliru oleh sebagian besar kalangan. Hal ini terjadi karena di Indonesia terdapat beragam tradisi yang berbeda di setiap daerah terkait pemberian kepada pihak mempelai wanita baik sebelum akad, ketika akad, dan setelahnya.
Bahkan ada tradisi di suatu daerah di Indonesia yang justru wanitalah yang menyerahkan barang berharga kepada mempelai pria. Lantas bagaimana sebenarnya mahar yang dimaksud dalam syariat Islam?
Secara bahasa, mahar dimaknai dengan harta yang diberikan oleh suami kepada Istri dengan akad pernikahan. Sementara mahar secara istilah didefinisikan berbeda-beda oleh para ulama mazhab.
Ustadz Firman Arifandi dalam buku Serial Hadist Nikah 4: Mahar Sebuah Tanda Cinta Terindah terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan definisi mahar menurut empat mazhab. Al Hanafiyah mendefiniskan mahar sebagai harta yang menjadi hak seorang wanita karena dinikahkan atau hubungan seksual.
Al Malikiyah mendefiniskan mahar sebagai harta yang diserahkan kepada istri sebagai imbalan atas kehalalan menyetubuhinya. Asy Syafi'iyah mendefiniskan mahar sebagai harta yang wajib diserahkan karena sebab nikah, hubungan seksual atau hilangnya keperawanan.
Al Hanabilah mendefiniskan mahar sebagai harta imbalan atas pernikahan. Dari semua definisi di atas bisa kita ambil kesimpulan yang mengerucut bahwa mahar adalah harta yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai imbalan dan penghargaan atas kesediaannya dihalalkan untuk dinikahi.
Baca juga: Riwayat Mahar Hafalan Alquran di Zaman Nabi