Kamis 06 Aug 2020 12:44 WIB

Jambi Perketat Pengawasan Jam Malam

Sebagian warga Jambi saat ini tidak lagi mematuhi ketentuan jam malam.

Jambi Perketat Pengawasan Jam Malam. Petugas Balai Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) melayani pengunjung (kanan) yang menyerahkan tiket masuk saat Simulasi Penerapan Protokol Kesehatan Masuk Danau Gunung Tujuh di Kerinci, Jambi.
Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan
Jambi Perketat Pengawasan Jam Malam. Petugas Balai Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) melayani pengunjung (kanan) yang menyerahkan tiket masuk saat Simulasi Penerapan Protokol Kesehatan Masuk Danau Gunung Tujuh di Kerinci, Jambi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Pemerintah Kota Jambi akan memperketat pengawasan penerapan kebijakan mengenai jam malam yang ditujukan membatasi aktivitas warga guna menekan risiko penularan Covid-19. "Inspeksi Satgas juga akan kembali diperketat, termasuk pengetatan jam malam," kata Wakil Wali Kota Jambi Maulana, Kamis (6/8).

Guna menekan risiko penularan Covid-19, Pemerintah Kota Jambi memberlakukan jam malam, membatasi aktivitas warga hingga pukul 21.00 WIB. Namun selanjutnya, sebagian warga dan pedagang makanan tidak lagi mematuhi ketentuan tersebut.

Baca Juga

Pelanggaran ketentuan itu dinilai berkontribusi pada peningkatan kasus Covid-19, karenanya Pemerintah Kota Jambi akan memperketat lagi pengawasan penerapan aturan jam malam. Selain itu, Pemerintah Kota Jambi juga menggiatkan kegiatan penyuluhan mengenai pencegahan Covid-19 kepada warga disamping meningkatkan penelusuran kasus dan pemeriksaan.

"Peningkatan kasus ini seiring mampunya Jambi melakukan uji swab secara mandiri, ini merupakan langkah untuk bisa mendeteksi lebih awal penularan Covid-19," kata Maulana.

Menurut data Pemerintah Kota Jambi, hingga 5 Agustus 2020 jumlah akumulatif pasien Covid-19 di Jambi total 61 orang dengan perincian 28 masih menjalani perawatan, 32 orang sudah sembuh, dan satu orang meninggal dunia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement