Kamis 06 Aug 2020 15:24 WIB

Wisatawan Masuk Pangandaran Bebas Rapid Test

Tadinya, syarat bebas rapid test hanya berlaku bagi wisatawan asal Jawa Barat.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Friska Yolandha
Suasana di Pantai Pangadaran, Jawa Barat, Jumat (12/6/2020). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran melonggarkan kebijakan aturan untuk wisatawan yang ingin berkunjung ke wilayahnya.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Suasana di Pantai Pangadaran, Jawa Barat, Jumat (12/6/2020). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran melonggarkan kebijakan aturan untuk wisatawan yang ingin berkunjung ke wilayahnya.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran melonggarkan kebijakan aturan untuk wisatawan yang ingin berkunjung ke wilayahnya. Terhitung sejak 1 Agustus 2020, tak hanya wisatawan asal Jawa Barat (Jabar) yang bebas masuk ke Pangandaran tanpa membasa bukti uji cepat (rapid test) Covid-19, melainkan juga wisatawan dari seluruh Indonesia. 

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Untung Saeful Rachman mengatakan, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pangandaran Nomor: 443/1837/BPBD/2020 tentang Perpanjangan Masa AKB. Kunjungan wisatawan bersifat pribadi, keluarga, maupun rombongan, telah diperbolehkan asal tetap menerapkan protokol kesehatan. Sementara untuk wisatawan bersifat rombongan hanya diperbolehkan mengisi maksimal 70 persen dari ketersediaan kendaraan.

"Ini berlaku sejak 1 Agustus dan akan dievaluasi dua pekan ke depan. Jadi sekarang seluruh wisatawan yang hendak ke Pangandaran sudah bebas rapid test," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (6/8).

Sebelumnya, Pemkab Pangandaran hanya membebaskan syarat rapid test bagi wisatawan yang berasal dari wilayah Jabar. Sementara wisatawan dari luar Jabar harus tetap membawa bukti hasil rapid test.

Namun, terhitung sejak 1 Agustus, kelonggaran bebas rapid test berlaku secara umum, baik untuk wisatawan dari Jabar atau luar Jabar, bahkan wilayah dari zona merah. Hal yang sama juga berlaku untuk wisatawan mancanegara yang juga hendak masuk ke Pangandaran.

Menurut Untung, kelonggaran itu diberikan lantaran sejak kembali dibuka pada awal Juni, tak ada penyebaran Covid-19 di destinasi wisata Pangandaran. Ia menegaskan, hingga saat ini tak ada penyebaran kasus Covid-19 dari wisatawan atau pelaku usaha wisata.

"Jadi masih dipastikan destinasi wisata aman," kata dia.

Meski wisatawan tak lagi harus membawa bukti rapid test, protokol kesehatan di destinasi wisata. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemkab Pangandaran juga akan menggencarkan pelacakan (tracing) di destinasi wisata, khususnya kepada para pelaku usaha wisata.

"Misalnya setiap weekend setiap setelah banyak wisatawan datang, kita selalu melakukan tes swab ke pelaku usaha wisata," kata dia.

Aturan protokol kesehatan juga telah disiapkan untuk di destinasi wisata. Pengelola wisata diwajibkan mengawasi penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata. Pelaku usaha yang tak menaati aturan itu akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Ia mengatakan, saat ini hampir semua destinasi wisata di Pangandaran telah kembali beroperasi. Begitu juga dengan penginapan juga sudah mulai buka, termasuk penginapan kecil.

Menurut Untung, sejak destinasi wisata kembali dibuka, kunjungan wisatawan terus meningkat. Sejak 5 Juni hingga 4 Agustus 2020 tercatat 438.248 orang. Obyek wisata yang paling banyak dikunjungi adalah Pantai Pangandaran dengan 328.909 orang sejak awal Juni. Sementara wisatawan yang datang ke Batukaras tercatat sekira 48 ribu, Batu Hiu 11 ribu, Karapyak 49 ribu, dan Green Canyon 9 ribu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement