Kamis 06 Aug 2020 15:37 WIB

Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Milik Negara Rp 11,3 M

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Juni 2019-Juli 2020.

Ribuan botol minuman keras sebelum pemusnahan barang ilegal hasil sitaan bea cukai. ilustrasi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ribuan botol minuman keras sebelum pemusnahan barang ilegal hasil sitaan bea cukai. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat memusnahkan barang sitaan milik negara (BMN) senilai Rp 11,3 miliar. Barang sitaan yang dimusnahkan ini berupa minuman, rokok, dan liquid vape ilegal.

"Barang ilegal berupa minuman mengandung etil alkohol dan rokok ilegal yang kami musnahkan ini tidak ada pita cukai," kata Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Bagian Barat, Yusmariza, di Bandarlampung, Kamis (6/8).

Baca Juga

Ia menyebutkan bahwa pemusnahan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan periode Juni 2019 sampai dengan Juli 2020, dengan rincian 10.819.004 batang rokok, 2,55 liter liquid vape dan 6.246,74 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

"Dari total Rp11,3 miliar BMN ini, potensi kerugian negara mencapai Rp10 miliar," katanya lagi.

Menurutnya, selain menyebabkan kerugian dengan nilai material tersebut, barang-barang ilegal ini dapat mengganggu pertumbuhan industri rokok, minuman dan vape dalam negeri, serta meningkatnya kerawanan sosial apabila ini beredar bebas di pasaran tanpa pengawasan.

Dia mengatakan bahwa upaya penindakan rokok dan minuman keras ilegal ini adalah aksi nyata Bea Cukai dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya.

"Kita harapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi rokok maupun minuman ilegal di pasar-pasar," kata dia pula.

Bea Cukai, kata dia, selalu berkomitmen melaksanakan tugas ke arah yang lebih baik, sesuai dengan slogan "Bea Cukai Makin Baik". Yusmariza mengatakan, penindakan dan pemusnahan ini juga membuktikan bahwa Bea Cukai tak kenal kompromi terhadap barang ilegal sekaligus memberi efek jera kepada para pelaku yang mengedarkannya.

"Tahun ini ada 4 kasus yang sudah proses penyidikan sedangkan barang bukti yang kami musnahkan ini sudah inkrah," kata dia lagi.

Ia pun mengajak masyarakat dan seluruh aparat pemerintah untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok dan minuman ilegal. "Jadi kita jangan hanya sekadar menyelamatkan potensi kerugian negara, namun bagaimana melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal karena bisa merusak kesehatan, lingkungan, persaingan usaha sehat bagaimana bisa bersaing dengan orang-orang yang berusaha dengan cara-cara ilegal," ujarnya pula.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement