Kamis 06 Aug 2020 16:08 WIB

Sanksi Denda Masker di Tasikmalaya Efektif Pekan Depan

Saat ini, penerapan sanksi denda masih dalam tahap sosialisasi.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andi Nur Aminah
Pemkot Tasikmalaya akan mengenakan sanksi denda pada warga yang tak pakai masker mulai Senin (10/8). Foto, Petugas Satpol PP menilang warga yang tidak menggunakan masker (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Pemkot Tasikmalaya akan mengenakan sanksi denda pada warga yang tak pakai masker mulai Senin (10/8). Foto, Petugas Satpol PP menilang warga yang tidak menggunakan masker (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya telah menuangkan kebijakan sanksi denda bagi masyarakat yang tak memakai masker sejak 1 Agustus 2020. Namun, sanksi itu belum diberlakukan sepenuhnya. Saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tasikmalaya masih melakukan sosialisasi terkait sanksi denda tersebut. 

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah mengatakan, selama sepekan ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait aturan itu ke masyarakat dan belum memberikan sanksi dalam bentuk apapun. Dengan begitu, masyarakat paham dan tidak kaget jika penerapan sanksi denda diberlakukan. 

Baca Juga

"Sanksi denda ini akan mulai efektif Senin (10/8). Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang baik kan tidak perlu ada denda," kata dia, saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (6/8).

Menurut dia, tujuan penerapan sanksi itu bukan untuk mencari pendapatan asli daerah (PAD). Ia menegaskan, tujuan aturan itu diberlakukan agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan, khususnya masker.

Yogi mengatakan, penerapan sanksi ini akan difokuskan di pusat Kota Tasikmalaya. Namun, pihaknya tetap akan melakukan patroli keliling. Ketika ada masyarakat yang tidak pakai masker, petugas tentu akan memberikan sanksi. "Intinya aturan ini berlaku di seluruh wilayah," kata dia.

Ia menjelaskan, teknis pemberian sanksi denda akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Pertama, masyarakat yang tak mengenakan masker akan mendapatkan pilihan sanksi. Jika pelanggar tak bisa membayar dan tak bisa kerja sosial, petugas hanya akan memberikan teguran. "Kalau pelanggar bisa kerja, akan dikenakan sanksi sosial. Kalau dia mau bayar, kena sanksi denda. Namun kita akan buat database juga, kalau orang sama melakukan pelanggaran lagi akan didenda," kata dia.

Berdasarkan pemantauan Satpol PP di lapangan, Yogi mengatakan, pada dasarnya masyarakat telah sadar untuk membawa masker. Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang tak menggunakan masker dengan benar. Dalam arti, manurut dia, banyak masyarakat yang hanya menyangkutkan masker di leher dan tidak digunakan untuk menutup mulut dan hidung.

Sebelumnya, Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan, terdapat tiga jenis sanksi untuk warga yang tak mengenakan masker, yaitu sanksi teguran, kerja sosial, dan denda. Adalah petugas di lapangan yang akan menentukan sanksi yang akan diterapkan kepada masyarakat. "Tim di lapangan yang menentukan. Tidak selamanya kena sanksi Rp 50 ribu, tapi bisa yang lain," kata dia.

Ia menegaskan, pengenaan sanksi denda itu dilakukan bukan untuk mencari keuntungan. Namun, sanksi denda dikenakan agar masyarakat lebih sadar penerapan protokol kesehatan.

Sebab, menurut Budi, saat ini masih banyak masyarakat yang belum menerapkan protokol kesehatan. Karena itu, sanksi denda diterapkan agar masyarakat semakin patuh menerapkan protokol kesehatan. "Intinya kita ingin betul-betul menjaga agar kasus tidak kembali meningkat. Jangan khawatir. Jika kita tak langgar, tidak akan didenda," kata dia.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement