Kamis 06 Aug 2020 17:02 WIB

 Ganjil-Genap, Dirlantas: Kemacetan Turun 42 Persen

Penerapan kembali aturan ganjil-genap sangat efektif mengatasi kemacetan ibu kota.

Rep: Rizkyan Adiyudha/Flori Anastasia Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Foto: @TMCPoldaMetro
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkapkan,  tingkat kemacetan ibu kota berkurang hingga 42 persen usai aturan ganjil-genap kembali diterapkan. Angka itu diambil melalui satu titik ruas jalan yakni di jalan Sudirman-Thamrin.

"Senin tanggal 26 Juli dibandingkan dengan hari Senin tanggal 3 ketika ganjil-genap pertama kali dilakukan itu volume lalu lintas turun sampai 42 persen," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo

Dia menilai, penerapan kembali aturan ganjil-genap memang sangat efektif untuk mengatasi kemacetan ibu kota. Dia melanjutkan, berdasarkan pantauan kepolisian mendapat bahwa volume kendaraan di ruas jalan ganjil-genap dapat terurai dan tidak terlihat antrian.

"Pemberlakuan ganjil-genap di masa pandemi kan ada dua tujuannya, satu mengurai kemacetan dengan menurunkan volume yang kedua adalah terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19," katanya.

Meski demikian, dia mengungkapkan, kebijakan ganjil-genap tidak dapat berjalan sendiri dan harus diikuti dengan giliran waktu bekerja para karyawan kantoran. Dia mencontohkan, giliran jadwal bekerja atau shifting kantor dapat dilakukan misal pertama masuk pada pukul 06.00 dan pulang pada pukul 15.00.

"Shift kedua dia masuk jam 10 atau 10.30 setelah masa ganjil-genap berlaku nanti pulangnya pukul 18.00," katanya.

Dia mengungkapkan, hal tersebut meningkat meningkatnya pengguna transportasi publik setelah pemberlakukan aturan ganjil-genap. Dia mengatakan, ada kenaikan enam persen pengguna angkutan umum transjakarta dari 313 ribu menjadi sekitar 360 ribu penumpang perhari.

Polda Metro Jaya saat ini memperpanjang masa sosialisasi terkait sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil-genap hingga Ahad (9/8). Itu dilakukan menyusul masih banyak masyarakat yang melanggar dan belum mengetahui penerapan kembali sistem tersebut di tengah pandemi Covid-19.

"Dari hasil evaluasi kami selama tiga hari sosialisasi itu ternyata masih banyak masyarakat yang melanggar dan beberapa pelanggar itu banyak yang belum tahu bahwa ganjil-genap sudah berlaku," kata Sambodo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement