Kamis 06 Aug 2020 17:22 WIB

 KPU Pangkas Pengajuan Tambahan Anggaran Pilkada Tahap Kedua

Peruntukan anggaran tahap kedua ini untuk memenuhi kebutuhan APD kegiatan pilkada

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memangkas besaran pengajuan tambahan dana Pilkada 2020 tahap kedua yang akan dicairkan Agustus ini. KPU meminta tambahan dana sekitar Rp 2,6 triliun dari rencana semula Rp 3,2 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Jadi dari Rp 3,2 triliun yang kita usulkan, maka sekarang akan kita kurangi. Kalau enggak salah menjadi Rp 2,6 triliun," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman menjawab pertanyaan wartawan saat diskusi virtual, Kamis (6/8).

Arief menuturkan, penurunan angka itu karena anggaran untuk pengadaan rapid test atau tes cepat bagi jajaran penyelenggara pemilu dipangkas. KPU mengikuti harga yang ditetapkan Menteri Kesehatan melalui surat edarannya tentang tarif maksimal rapid test mandiri adalah Rp 150 ribu.

Dia menyebutkan, sebelumnya KPU mematok batas anggaran untuk rapid test kisaran 300-350 ribu. Dengan demikian, secara keseluruhan, terjadi penurunan kebutuhan tambahan dana pilkada yang peruntukannya dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Kami melakukan efisiensi. Jadi, kami sampaikan ke Kementerian Keuangan karena ada perubahan pagu dari yang semula 300-350 ribu untuk rapid test itu sekarang kita patok 150 ribu," kata Arief.

Dia mengatakan, KPU telah mengajukan surat permohonan pengajuan anggaran tersebut kepada Kemenkeu beserta dokumen-dokumen pendukung sebagai syarat pencairan anggaran. Pencairan tahap kedua dijadwalkan pada pekan kedua Agustus atau sekitar 15 Agustus.

Dia mengatakan, peruntukan anggaran tahap kedua ini untuk memenuhi kebutuhan alat pelindung diri (APD) pelaksanaan kegiatan pilkada yang berlangsung Agustus, September, dan Oktober. Menurut Arief, ada beberapa kebutuhan yang harus dibayarkan mulai sekarang.

"Misalnya, pengadaan lelang, rekrutmen KPPS (kelompok panitia pemungutan suara. Itu persiapan-persiapan yang, terus kemudian membayar honor itu kebutuhan-kebutuhan yang besar, berdasarkan tahapan, pencairan anggaran itu mengikuti tahapan itu," kata Arief.

Sebelumnya, KPU mendapatkan tambahan anggaran pilkada sebesar Rp 941 miliar dari APBN pada pencairan tahap kedua pada Juni lalu. Arief mengatakan, dana itu mengalir ke KPU RI sebesar Rp 643 juta dan sisanya ditransfer oleh negara ke 270 KPU provinsi maupun kabupaten/kota yang menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement