REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerima berkas tahap dua perkara Vanessa Angel dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin mengatakan tahap dua merupakan penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik di Polres Metro Jakarta Barat.
Meski demikian, Edwin mengaku belum mengetahui nantinya Vanessa Angel akan menjalani penahanan di kejaksaan atau menjadi tahanan kota. Saat ini Vanessa Angel didampingi oleh kuasa hukum tengah mengajukan permohonan untuknya sebagai tahanan kota, mengingat saat ini Vanessa Angel baru saja melahirkan.
"Pertimbangannya tersangka memiliki bayi dan sedang menyusui," kata Edwin dikonfirmasi, Kamis (6/8).
Kejaksaan saat ini masih mempertimbangkan permohonan penasihat hukum Vanessa Angel itu. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Vanessa Angel sejak 9 April 2020 sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan memiliki Xanax tanpa resep dokter.